Foto Alat Vital Perangkat Desa di Jombang Tersebar, Buntut dari Perselingkuhan

Foto Alat Vital Perangkat Desa di Jombang Tersebar, Buntut dari Perselingkuhan

Foto: Detikom

Surabaya - Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang bernama Siswanto terjerat kasus foto alat vital yang tersebar di media sosial. Setelah ditelusuri, ternyata ini adalah buntut dari aksi pemerasan yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kapolsek Tembelang, AKP Ismono Hadi, korban diperas oleh wanita yang dikenalnya baru-baru ini.

Cerita berawal ketika korban menerima panggilan telepon dari seorang wanita pada tanggal 14 Agustus 2018 silam sekitar pukul 11.30 WIB.

"Setelah diangkat, telepon itu dari seorang perempuan mengaku dari Kecamatan Diwek (Jombang). Perempuan itu meminta nomor WhatsApp Siswanto," kata Ismono kepada detikcom, Selasa (18/9/2018).

Setelah bertukar nomor WhatsApp, keduanya terlibat dalam perbincangan mesra. Tak hanya itu, wanita yang belum diketahui identitas aslinya ini juga mengirimkan foto setengah telanjang kepada Siswanto.

Sebagai gantinya, pria yang sudah mempunyai istri dan anak itu diminta menujukkan alat kelaminnya. "Dia (Siswanto, red) menurutinya dengan membuka resletingnya. TKP di kantor Desa Kedungotok," ungkap Ismono.

Bahkan di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, Siswanto bersedia melakukan onani sembari berkomunikasi dengan wanita tersebut lewat video call.

Korban mengaku bersedia menuruti permintaan wanita tersebut karena kondisi rumah tangganya yang mulai retak. Menurutnya, telepon itu menjadi awal niatnya menjalin perselingkuhan.

Tak disangka dan tanpa sepengetahuan Siswanto, video call tersebut direkam oleh lawan bicaranya. Gelagat buruk pun muncul dua hari kemudian ketika rekaman itu digunakan pelaku untuk memeras Siswanto. Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil Siswanto jika tak diberi uang.

Awalnya permintaan ini dituruti oleh Siswanto. Dimulai pada tanggal 16 Agustus 2018 silam, Siswanto mengaku sempat mentransfer uang sebesar Rp 300 ribu ke sebuah rekening bank atas nama Nurul Arifin.

"Permintaan uang serupa terus dilakukan oleh perempuan dimaksud, tapi sudah tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan," ungkap Ismono.

Tiga hari kemudian atau pada tanggal 19 Agustus 2018, Ismono melanjutkan, wanita yang belum diketahui identitas aslinya itu kembali mengancam Siswanto. Kali ini pelaku meminta ditransfer uang Rp 10 juta.

Namun karena permintaan ini tak dipenuhi oleh Siswanto, pelaku mengunggah rekaman video dan foto alat vital perangkat Desa Kedungotok itu ke akun Facebook seseorang dengan nama Puput Putri pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu.

"Foto dan video itu akhirnya beredar ke warga Kedungotok dan sekitarnya," terang Ismono.

Untuk sementara polisi masih melakukan penyelidikan intensif terkait persoalan ini. Ismono mengaku pihaknya belum berhasil mengidentifikasi pelaku pemerasan Siswanto. Sejauh ini fakta yang baru berhasil mereka ungkap adalah lokasi rekening yang digunakan pelaku untuk memeras Siswanto.

Sebelumnya disebutkan bahwa Siswanto dipaksa untuk mentransfer sejumlah uang ke sebuah rekening atas nama Nurul Arifin. Polisi akhirnya mengetahui bahwa rekening tersebut terdaftar di Bank BRI cabang Kabupaten Blitar.

"Kalau sesuai rekening pengiriman transfer, posisi bank BRI ada di Wilayah Kabupaten Blitar," ungkapnya.

Namun Ismono belum bisa memastikan apakah rekening bank tersebut milik pelaku atau bukan. Ia juga belum melakukan pemeriksaan terhadap nama Nurul Arifin tersebut.

"Belum berani menentukan (Nurul Arifin pelakunya, red). Untuk ke arah itu perlu pendalaman, gelar perkara dari alat bukti yang didapat dari perkembangan hasil lidik," terangnya.

Kasus ini terbongkar ketika warga Desa Kedungotok mengetahui tentang adanya foto tak senonoh ini kemudian menggelar aksi protes ke kantor desa setempat, Senin (17/9). Aksi ini dilakukan untuk mendesak Siswanto mundur dari jabatannya.

Namun terkait hal itu, Kepala Desa Kedungotok, Karsaji sebelumnya mengaku masih menunggu petunjuk dari Inspektorat Kabupaten Jombang. Padahal setelah dikroscek, Inspektorat memastikan kewenangan untuk mengangkat dan mencopot perangkat desa sepenuhnya berada di tangan Kades.

Dengan begitu, Kades tak perlu meminta petunjuk hukum dari Inspektorat untuk mencopot anak buahnya yang bermasalah.
Ditambahkan Nyoman, kewenangan Inspektorat hanya sebatas pembinaan dan pengawasan.

"Itu kan perangkat desa, kewenangan pemberhentian dan pengangkatan mereka penuh di Kepala Desa," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Jombang, I Nyoman Suwardana.

Camat Tembelang juga disebut Nyoman belum berkoordinasi dengan pihaknya. "Saya belum ketemu (Camat Tembelang), beliau juga belum menghubungi. Kebetulan saya kemarin rapat dengan Bappeda sampai jam 5 sore," tandasnya.

Nyoman juga berharap Camat Tembelang segera menyurati Bupati Jombang terkait persoalan ini. Pihaknya mengaku juga akan mempelajari kasus ini.

"Nanti saya akan hubungi camat saja supaya camat membuat surat ke Bupati, tembusannya ke kami, sehingga nanti kami yang akan bergerak," tuturnya.

Lantas mengapa Kades tidak segera ambil tindakan?

"Itu dilakukan dengan telanjang. TKP di kamar mandi rumahnya (Siswanto)," terangnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews