Sanksi Pecat PNS Korup, Sekda Batam: Kami Masih Mendata

Sanksi Pecat PNS Korup, Sekda Batam: Kami Masih Mendata

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin. (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Pegawai Negara Sipil (PNS) yang tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor) dan sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan ternyata juga ada di Batam. Pemko Batam sedang mendata para PNS korup ini dan kemudian akan memberhentikan mereka secara tidak hormat. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan setidaknya ada 27 orang PNS di Kepulauan Riau yang tersangkut kasus rasuah ini.

“Ada 5 orang di Pemprov (Kepri), sisanya ada di kabupaten/kota,” ujar Jefridin, Selasa (28/9/2018). 

Untuk Kota Batam, Jefridin belum dapat memastikan jumlah PNS yang tersandung kasus tipikor. Saat ini dia bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan bagian hukum sedang melacak PNS yang tersangkut tipikor dan sudah diputus ikracht oleh pendailan. 

“Karena sesuai Surat Keputusan (SK) bersama, paling lanbat akhir Desember nanti harus sudah selesai,” katanya. 

Walupun belum mendapat angka yang pasti mengenai PNS yang tersandung kasus tipikor, namun pihaknya sudah menginventarisir.

“Untuk lebih konkret saya sudah minta kepada BKPSDM untuk meminta SK inkracht-nya karena memang tak pernah dikirim ke kami,” jelasnya.

Sebelumnya Pemko Batam sudah memberhentikan PNS yang tersandung kasus korupsi, seperti Niwen Khairiah yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus pencucian uang. 

Jika SK inkracht dari pengadilan tidak ada, maka nantinya pihaknya akan menjemput bola ke instansi tersebut. “Kalau ada yang mau banding, kami persilahkan,” sebutnya. 

Upaya tersebut dilakukan karena jika Pemko Batm tidak mengambil tindakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap PNS yang tersandung kasus korupsi, maka nantinya kepala daerah beserta sekretaris daerah akan mendapat sanksi.

“Sanksinya berupa, membayarkan kerugian negara yang diperbuat oleh tersangka korupsi,” katanya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews