PNS Terlibat Korupsi Ada di Lingga?

PNS Terlibat Korupsi Ada di Lingga?

Ilustrasi (Foto:Net/JawaPos)

Lingga - Tingginya angka PNS berstatuskan terpidana korupsi membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat keputusan pemecatan. Sebab keberadaan PNS koruptor itu sudah merugikan negara.

BKN mencatat, PNS koruptor yang masih bekerja di pemkab/pemkot berjumlah 1.917 orang. Sisanya, sebanyak 342 orang di pemprov dan 98 orang di level pusat.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, di Kepulauan Riau (Kepri) sendiri ada 27 PNS Koruptor. 4 diantaranya merupakan PNS yang bertugas di pemprov sementara 23 lagi tersebar di kabupaten/kota di Kepri.

Sedangkan di Kabupaten Lingga sendiri, PNS pernah terlibat korupsi jelas ada. Pasalnya, Bupati Lingga Alias Wello pada 30 September 2016 lalu pernah melantik dua mantan koruptor untuk mengisi jabatan strategis di Pemkab Lingga.

Namun, saat ini satu diantaranya sudah pensiun. Sementara satu orang lagi masih bertugas di lingkungan Pemkab Lingga. Pria yang akrab disapa Awe, saat itu mengakui bahwa kedua PNS tersebut merupakan mantan koruptor.

Tapi, saat itu Awe beralasan dipilihnya kedua PNS tersebut, karena tidak melihat masa lalu seseorang tetapi bagaimana melihat masa sekarang dengan masa pembinaan.

Tapi kala itu berbeda dengan saat ini, berdasarkan surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkracht diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018) lalu.

Dengan demikian, nasib para PNS tersebut saat ini berada di ujung tanduk. Tergantung bagaimana penilaiannya, apakah PNS Pemkab Lingga yang pernah terlibat kasus korupsi ini sudah memenuhi keriteria pemecatan ataupun tidak.

Diketahui, saat ini baru dua orang PNS tersebut yang diketahui jejaknya sebagai mantan koruptor dan bertugas di Pemkab Lingga, meskipun satu diantaranya sudah pensiun. Terkait jumlah pastinya belum diketahui.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews