Satwa Dilindungi di Mini Zoo Kijang Disita, Diungsikan ke Saffari Lagoi

Satwa Dilindungi di Mini Zoo Kijang Disita, Diungsikan ke Saffari Lagoi

BKSDA Batam melihat kondisi empat ekor buaya yang akan disita dari Mini Zoo Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam akan mengungsikan seluruh satwa dilindungi yang berada di Mini Zoo Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) ke Taman Saffari di Kawasan Pariwisata Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

Kasi Konservasi Wilayah Dua Balai Besar Riau, BKSDA Batam, Decky Hendra Prasetya mengatakan satwa-satwa dilindungi yang berada di Mini Zoo Kijang akan dista dan diangkut menggunakan truk khusus. Satwa itu langsung diungsikan ke Saffari Lagoi untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

"Semua satwa yang dilindungi di Mini Zoo akan kita ungsikan untuk sementara waktu ke Saffari Lagoi," ujarnya kepada Batamnews.co.id, Senin (18/9/2018).

BKSDA Batam, kata Decky, hanya bisa menjalankan tugas untuk menegakan aturan penyelamatan hewan-hewan yang dilindungi. Seperti yang berada di Mini Zoo sebanyak 90 persen hewan yang dipelihara disana masuk ke dalam satwa dilindungi sehingga harus disita dari sana.

Namun BKSDA Batam tidak memiliki anggaran untuk memelihara satwa dilindungi tersebut. Sehingga alternatifnya diungsikan ke Saffari Lagoi karena hanya tempat tersebut yang memenuhi seluruh persyaratan yang diamanatkan perundang-undangan.

"Saffari Lagoi merupakan satu-satunya kebun binatang yang memiliki lembaga konservasi perlindungan satwa yang sah di Provinsi Kepri. Jadi di sanalah tempat yang paling tepat," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews