Aturan baru soal ASN terlibat korupsi

11 ASN Eselon III Pemko Tanjungpinang Terancam Dipecat

11 ASN Eselon III Pemko Tanjungpinang Terancam Dipecat

Ilustrasi

Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah mendata nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi untuk dilakukan pemecatan.

Sekretaris Kota Tanjungpinang, Riono menyebutkan, bahwa pihaknya tengah mendata ASN yang terlibat dalam kasus korupsi, sesuai penegasan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pemecatan.

"Itu kan sekarang perintah, siapa yang berani melawan perintah," kata Riono, Senin (17/9/2018).

Riono menuturkan, sesuai dengan data pihaknya peroleh, dil ingkungan pemerintah kota Tanjungpinang ada sebanyak 11 ASN yang tersandung korupsi terdiri dari elselon III, namun saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data-data yang lengkap.

"Kemarin saya sudah panggil Kepala Dinas BPKAD untuk mengumpulkan data, mengenai kasus dan berapa lama hukumannya," ujarnya.

Riono menjelaskan, bahwa penegasan Kemendagri itu untuk dilakukan pemecatan bagi mereka yang putusan sudah ingkrah, maka dari itu untuk dilakukan pendataan, sebab selama ini pihaknya tidak menerima setiap putusan. "Maka dari itu kami data lagi apakah putusannya sudah ingkrah apa belum,"sebutnya.

Riono menegaskan, pemecatan terhadap ASN yang terlibat korupsi itu hingga sampai dengan 2 Desember 2018 mendatang, apabila dengan batas waktu itu tidak dilaksanakan eksekusi pemecatan maka PPK dan Sekda diberikan sanksi.

"Secepatnya kami lakukan pemecatan saat ini sedang di proses," tegasnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews