Sidang Lanjutan Kasus Tarian Erotis

Keluarga Setia Menunggu Meski Sidang Berlangsung Tertutup

Keluarga Setia Menunggu Meski Sidang Berlangsung Tertutup

Tiga dari enam terdakwa kasus tarian erotis memasuki ruang sidang PN Batam sebelum persidangan dimulai. (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Sidang lanjutan kasus tarian erotis dengan enam terdakwa kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/9/2018). Keluarga para terdakwa terlihat setia menunggu jalannya proses persidangan.

Dalam persidangan lanjutan ini, enam terdakwa masing-masing Aksa Kirana, Haryono Mulyono, Angga Syahbana Putra, Noppy Putri Lestary alias Ulan, Ratna Sari alias Nana dan Hesturina alias Rina didudukkan di kursi pesakitan.

Sidang dipimpin Muhammad Candra dengan hakim Redite Ika Septina dan Hera Polosia Destiny. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang juga terlihat namun tanpa kehadiran penasehat hukum dalam persidangan selama satu jam tersebut.

Usai sidang, para terdakwa keluar ruangan. Sejumlah kerabat kemudian menghampiri dan memeluk mereka.

Disinggung mengenai materi persidangan. jaksa Rumondang hanya mengatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi.

"Saksi dari Lembaga Adat Melayu dan pemilik mobil," ujar dia.

Dia menolak memberikan keterangan lebih dengan alasan sidang tersebut berlangsung tertutup.

"Nanti saya salah, semua kan ada aturannya," katanya menolak menceritakan keterangan saksi.

Kasus ini berawal saat kegiatan 3rd Aniversary NVLF Batam  dan pelantikan Penjaga Marwah Rudi (PMR). Saat itu gelaran tarian erotis di Dataran Engku Puteri, Batam menuai banyak kritik, disaksikan khalayak ramai. Apalagi saat itu momen Isra' Mi'raj.

Kejadian ini menjadi viral di dunia maya. Para terdakwa dikenakan pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(tan)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews