Beroperasi Selama 7 Tahun, Mini Zoo Kijang Ternyata Tak Kantongi Izin

Beroperasi Selama 7 Tahun, Mini Zoo Kijang Ternyata Tak Kantongi Izin

Kakaktua jambul kuning, salah satu satwa koleksi Mini Zoo Kijang yang akan dibawa BKSDA Batam. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Mini Zoo atau kebun binatang mini di Kijang, Bintan Timur ternyata tak mengantongi izin konservasi. Padahal, mereka sudah beroperasi selama tujuh tahun terakhir.

Akibatnya, seluruh koleksi hewan itu akan disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam. Untuk tahap awal, empat ekor buaya dan sejumlah burung bakal diangkut oleh otoritas perlindungan satwa tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah Dua Balai Besar Riau, BKSDA Batam, Decky Hendra Prasetya mengatakan penyitaan satwa dilindungi itu akan dilakukan secara bertahap mulai 18 September 2018.

Dia menegaskan, selama beroperasi sejak 2011 lalu, Mini Zoo Kijang yang dikelola Pemkab Bintan di Kijang belum mengantongi perizinan dari lembaga konservasi.

"Jadi hewan-hewan yang ada di sini untuk sementara waktu akan kami angkut. Mulai besok pengangkutannya," ujar Decky di Mini Zoo Kijang, Senin (17/9/2018).

Penempatan satwa dilindungi di Mini Zoo ini dinilai telah melanggar beberapa aturan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (SDAE) juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa Liar dan Tumbuhan juncto PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Kemudian, Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Lembaga Konservasi. Di sini diatur persyaratan teknisnya bahwa dalam nomenklatur lembaga konservasi itu tidak ada nama mini zoo dalam penempatan satwa dilindungi.

"Kalau mau menghadirkan satwa liar harus mematuhi aturan terkait perlindungan satwa liar dan lainnya. Kemudian untuk penempatannya juga harus memiliki lembaga konservasi yang sah sehingga ekosistem atau kehidupan satwa benar-benar terjamin," jelasnya.

BKSDA Batam akan memberikan waktu kepada Pemkab Bintan untuk mengurus lembaga konservasi satwa yang sah sesuai aturan yang berlaku. Apabila pengurusannya selesai, hewan-hewan yang disita akan dikembalikan ke habitatnya.

Namun tidak semua hewan yang bisa ditampung. Melainkan hanya satu jenis dan disesuaikan dengan takson atau tujuan didirikan kebun binatang itu tersebut dan tidak dibenarkan menempatkan hewan beragam jenis.

"Mini Zoo itu sudah jadi ikon Kijang. Jadi kalau perizinan konservasinya sudah diurus, namanya ditambah jadi Taman Satwa Khusus Mini Zoo. Kemudian hewan yang ditempatkan hanya bersifat khusus seperti jenis unggas semuanya harus unggas dan kalau ikan semuanya ikan," katanya.
(ary)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews