TKI Ilegal Behamburan Dari Speedboat, Tekong Kapal Kabur Diburu TNI AL

TKI Ilegal Behamburan Dari Speedboat, Tekong Kapal Kabur Diburu TNI AL

Para TKI ilegal diamankan tim Lanal Batam di Perairan Sekilak, Nongsa, Minggu (16/9/2018). (Foto: Ist/Batamnews)

Batam - Patroli keamanan laut Lanal Batam menangkap sebuah speedboat bermuatan 40 TKI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia, Minggu (16/9/2018) dini hari.

Para TKI ini diamankan di perairan Sekilak Nongsa Batam pada koordinat  1° 8' 38.7384" N - 104° 8' 494.3764"  E.

Dengan menggunakan Sea Rider, anggota TNI AL memburu speedboat tersebut. Sebelumnya pengintaian atas informasi pemulangan TKI Ilegal sudah didapat tim ini.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui speedboat tersebut bermuatan TKI Ilegal sebanyak 40 orang terdiri dari WNI 40 orang (laki-laki 31 dan perempuan 9) yang keseluruhannya warga negara Indonesia.

Danlanal Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi Intelijen aktivitas pemulangan TKI illegal dari Malaysia tujuan Batam, yang diduga membawa barang-barang terlarang/Narkoba.

"Tim F1QR Lanal Batam dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut TKI  ilegal tersebut," kata Iwan lewat rilis yang diterima batamnews, Minggu (16/9/2018).

Berdasarkan informasi tersebut, Senin (15/9/2018), pukul 23.00 WIB tim ini melaksanakan giat patroli penyekatan di sektor tengah perairan Nongsa Batam yang diduga akan dilalui speedboat tersebut.

"Selanjutnya pukul 02.00 WIB pada saat menyekat perairan Nongsa, barulah terdeteksi secara visual adanya speedboat yang mencurigakan dari arah Malaysia menuju ke arah Batam," ungkapnya.

Pengejaraan pun dilakukan, speedboat tanpa nama tersebut berusaha untuk melarikan diri  dan mengkandaskan speed di pantai Sekilak Nongsa. TKI Ilegal berhamburan keluar sedangkan Tekong dan ABK melarikan diri.

Speedboat tanpa nama itu kemudian dibawa menuju dermaga Lanal Batam untuk proses lebih lanjut.

Setibanya di dermaga Lanal Batam dilanjutkan pemeriksaan terhadap para TKI Ilegal serta barang bawaannya untuk mengetahui apakah ada barang-barang terlarang yang dibawanya. "Berdasarkan penyelidikan awal diketahui bahwa pemilik speedboat tersebut berdomisili di Tanjung Uban, inisialnya A," kata Iwan.

Pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap speedboat dengan 4 mesin Yamaha 200 PK itu akhirnya diproses lebih lanjut

"Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal akan dikenakan undang-undang pelayaran, sedangkan para TKI Ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan  Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), sebagai instansi yang berwenang menanganinya. Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, dan perlindungan pekerja imigran Indonesia," papar Iwan

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews