Crime story

Diperkosa Kakak Sendiri, Gadis Ini Malah Dituntut Penjara Oleh Jaksa

Diperkosa Kakak Sendiri, Gadis Ini Malah Dituntut Penjara Oleh Jaksa

Ilustrasi

Jambi - Ibarat pepatah sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah yang dialami seorang remaja wanita di Jambi. Ia diperkosa oleh kakaknya sendiri. Derita makin berkelanjutan karena ia dituntut penjara oleh jaksa.

Berikut kronologi kasus tersebut, Minggu (16/9/2018):

 

September 2017

Si kakak memperkosa adiknya. Pemicunya karena si kakak nonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

 

Februari 2018

Perut si adik membuncit. Panik. Korban perkosaan mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus itu.

Duduk sebagai tersangka:

1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan atas adiknya.
3. Si adik jadi tersangka karena aborsi atas janinnya.

 

5 Juli 2018

Berkas dilimpahkan ke PN Muara Bulian

 

19 Juli 2018

PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:

1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum bulan 6 penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
3. Ibu masih diproses.

 

27 Juli 2018

Si anak mengajukan banding.

 

30 Juli 2018

LSM melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).

 

16 Agustus 2018

PT Jambi tetap menghukum si kakak selama 2 tahun penjara.

 

27 Agustus 2018

PT Jambi membebaskan si anak korban perkosaan.

"Amar putusan menyatakan anak tidak layak hukum telah terbukti melakukan tindakan pidana aborsi. Tetapi yang dilakukannya itu dalam keadaan daya paksa. Maka, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," ujar majelis hakim PT Jambi, Jhon Diamond Tambunan.

 

14 September 2018

Jaksa mengajukan kasasi dan ngotot memenjarakan anak korban perkosan. Jaksa meminta si anak dihukum 6 bulan penjara dengan latihan kerja 3 bulan.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews