KPU Lingga Belum Berani Masukkan Bacaleg Mantan Koruptor ke DCS

KPU Lingga Belum Berani Masukkan Bacaleg Mantan Koruptor ke DCS

Ketua KPU Lingga, Juliati (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memperbolehkan mantan napi korupsi untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2019 mendatang, tapi KPU Lingga masih belum berani memasukkan Bacaleg mantan koruptor yang sempat dicoret kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu DPRD Lingga.

"Yang jelas kami tetap menghormati putusan MA yang menyatakan PKPU No.20 tahun 2018 bertentangan dengan UU No.7 tahun 2017," kata Ketua KPU Lingga, Juliati kepada Batamnews.co.id, Sabtu (15/9/2018).

Namun untuk langkah selanjutnya, KPU Lingga masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI terkait hal ini.

"Kami masih menunggu arahan dan petunjuk terkait hal ini dari KPU RI. kami rasa sehari dua hari ini pasti ada arahan dan petunjuk ditingkat bawah yang harus dilakukan selanjutnya," ujarnya.

Dia mengaku, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah Bacaleg mantan koruptor yang sempat dicoret itu akan dimasukkan kedalam DCS atau tidak, sebelum adanya arahan dari KPU RI.

Sementara itu, Bawaslu Lingga mengimbau agar KPU segera melaksanakan putusan sengketa yang telah diputus majelis adjudikasi terhadap permohonan DPD PAN Lingga minggu lalu, karena MA telah mengabulkan gugatan PKPU No.20 Tahun 2018.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews