Malaysia Deportasi 138 TKI Ilegal Melalui Tanjungpinang

Malaysia Deportasi 138 TKI Ilegal Melalui Tanjungpinang

Ilustrasi

Tanjungpinang - Sebanyak 138 Tenaga Kerja Indonesia bermasalah (TKIB) dari Malaysia dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Supervisor Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Chairuly mengatakan, sebanyak 138 TKI bermasalah yang dipulangkan terdiri dari 91orang, dan Perempuan 47orang.

"Mereka dipulangkan Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 19.00 WiB menggunakan Fery Telaga Ekspres yang dipulangkan oleh KJRI dari Johor Malaysia,"kata Chairuly, Jumat (14/9/2018).

Chairuly menyebutkan, rata-rata kesalahan TKI berkerja tidak memiliki syarat lengkap seperti permit dan lainnya. katanya, mereka bekerja diluar sana hanya bermodalkan paspor melancong. "Mereka hanya paspor melancong aja,"sebutnya.

Sementara itu koordinator Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) Pitter Matakena mengatakan, para TKI bermasalah ini mayoritas berasal dari daerah Jawa, Aceh, Medan dan Lombok, mereka ini baru habis menjalani hukuman di Malaysia.

"Mereka ditempatkan di Rumah Penampungan WNI-M KPO Kota Tanjungpinang, karena menunggu proses pemulangan ke daerah masing-masing dari pemerintah pusat," sebutnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews