Didik Diupah Rp 35 Juta Kirim Sabu dari Malaysia ke Madura

Didik Diupah Rp 35 Juta Kirim Sabu dari Malaysia ke Madura

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang menunjukkan barang bukti sabu yang hendak diselundupkan Didik ke Madura. (Foto: Ary/batamnews)

Bintan - Kurir narkoba, Didik Sulaiman (37) mengaku sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Bintan melalui pelabuhan tikus di Teluk Sasah, Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL) itu akan dikirimkannya ke Madura atas permintaan Ms (pemesan) yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.

"Sabu itu sudah dibungkus rapi ke dalam paket besar dari plastik bening dan disimpan dalam ransel. Satu bungkusnya seberat 1 Kg jadi ada 3 Kg yang dibawa dari Malaysia dan akan dikirim ke Madura," ujar Didik di Mapolres Bintan, Jumat (14/9/2018).

Setelah sabu itu sampai ke Bintan, kata Didik, dia pun langsung mencari penginapan Tanjungpinang. Diapun memilih Pinang City Hotel di Jalan Gudang Minyak, Kecamatan Bukit Bestari sebagai tempat paling aman untuk bersembunyi.

Di sanalah dia mulai merencanakan untuk membawa barang haram itu agar sampai ke Madura. Namun dia merasa kebingungan dalam memilih alat transportasi agar bisa berangkat ke tujuan dengan selamat.

"Sama yang ini sudah dua kali saya bawa sabu. Sekarang rencananya ada dua, bawanya melalui bandara atau pelabuhan," jelasnya.

Alternatif pertama dia akan berangkat melalui Bandara RHF Tanjungpinang. Sehingga disiapkan berbagai alat agar lolos dari Xray diantaranya alumunium foil dan busa tempat tidur. Sabu itu dibungkus terlebih dahulu menggunakan alumunium foil lalu ditutupi oleh busa tempat tidur.

Apabila kondisi di Bandara RHF Tanjungpinang tidak aman. Maka dia akan berangkat dengan menumpangi kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang.

Tetapi sebelum dia menjalankan rencana untuk membawa barang haram tersebut keluar dari Tanjungpinang, dia sudah terciduk dahulu oleh BNNP Kepri dan Polres Bintan.

"MS (pemesan) dari Surabaya menjanjikan jika sabu itu berhasil diseludupkan dari Malaysia ke Madura akan diberikan upah Rp 35 juta," sebutnya.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Joko Purwantoro mengatakan dari tangan tersangka kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 3 Kg dan uang tunai Rp 5 juta.

"Saat ini kita lagi mencari tahu keberadaan MS yang memesan barang haram itu. Kita tetapkan MS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews