Dugaan praktek kekerasan dalam pendidikan SPN

KPAI: Ruang Konseling SPN Dirgantara Batam Salah Kaprah

KPAI: Ruang Konseling SPN Dirgantara Batam Salah Kaprah

Miris, beginilah penampakan ruang konseling, bimbingan dan spritual di SPN Dirgantara Batam. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Kasus persekusi yang dialami RS (17) taruna SMK SPN Dirgantara Batam akhirnya diselesaikan dengan damai oleh pihak sekolah. Bahkan manajemen sekolah mengakui tuduhan terhadap siswa RS tidak benar.

RS sebelumnya dituduh mencuri, kabur dari pendidikan dan melakukan beberapa kasus berat. Ia kemudian diciduk oleh pembina yang merupakan anggota polisi. Dalam pencidukan itu, pembina dibantu oleh taruna lainnya. RS diborgol dan diseret saat akan berangkat di Bandara Hang Nadim, Batam

Terdapat sebuah ruang konseling dan bimbingan spritual berbentuk sel di SMK Penerbangan SPN Dirgantara Batam. Murid-murid mengaku sel tersebut tempat hukuman siswa yang melakukan pelangaran berat.

Ruangan konseling serupa sel itu terdapat dibagian lantai satu gedung sekolah. Tepat berada dibelakang meja resepsionis, bersebelahan dengan ruangan Tata Usaha dan Kepala Sekolah.

Ruangan tersebut memang terlihat diberi jeruji baik sisi kanan kiri atas dan juga pintu. Namun beberapa hari terakhir pintu telah dicopot, setelah heboh pemberitaan tentang hal ini.

Selain itu Dinas Pendidikan juga sudah meminta pihak sekolah untuk membongkar ruangan horor tersebut.

Terkait  ruang konseling dan pembinaan mental yang ada di SPN Dirgantara Batam, Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam rilis yang diterima batamnews.co.id menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

 

1.  Ruang konseling harusnya dirancang senyaman mungkin

Secara fisik ruang konseling dan pembinaan mental tersebut jauh dari nyaman apalagi ramah anak. Ruangan itu lebih terlihat seperti gudang. Jika membandingkan dengan ruangan konseling yang pernah didatangi Komisioner KPAI Bidang Pendidikan di beberapa sekolah, seperti di SMAN 3 Jakarta, SMAN 13 Jakarta, SMAN 1 Semarang dan SMP Dwijendra Bali, yang sangat nyaman, disertai pendingin udara, sofa dan ruang konseling yang di sekat-sekat agar lebih privat saat konseling, maka ruangan konseling milik SPN Dirgantara Batam dapat dikatakan kurang layak menjadi ruang konseling.

 

2. Kegagalpahaman soal konseling

Berpedoman pada definisi dan tujuan konseling, maka ruangan konseling SPN Dirgantara Batam menggambarkan kekeliruan berpikir tentang makna konseling bagi peserta didik sebagaimana definisi konseling dan tujuannya berikut ini :

"Proses pemberian bantuan yang dilakukan secara tatap muka oleh seorang ahli (disebut konselor/Guru BK)) kepada individu/siswa yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang tertuju pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli, serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimilikinya

Secara Umum, Bimbingan konseling di sekolah bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasainya sebaik mungkin.

 

3. Konseling bukan hukuman

Yang butuh konseling tidak hanya anak-anak yang melanggar aturan saja. Setiap anak di sekolah kemungkinan memiliki masalah pribadi yang berpotensi membutuhkan konseling.
Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya sehingga dia bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya. Ruang konseling bukan untuk mengurung siswa yang melanggar aturan, karena KPPAD KEPRI sudah dua kali membebaskan siswa SPN Dirgantara Batam yang sudah ditahan di ruangan konseling itu selama lebih dari 24 jam.

 

4. Pemenuhan hak sebagai anak

Meskipun seorang siswa bersalah melanggar aturan sekolah, namun sebagai anak, hak-haknya harus tetap dipenuhi.  Anak harus dilindungi oleh pihak sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual (pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak). Di kurung dalam ruangan seperti itu pastilah menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik. Belum kebutuhan untuk ibadah, makan/minum yang layak dan urusan buang air besar/kecil.

“Jadi pertanyaan bagi KPAI, berapa lama proses konseling anak bermasalah sampai yang bersangkutan mengalami kelelahan sehingga sekolah harus menyediakan kasur, bahkan sampai menginap di ruang konseling.

Bagaimana kalau yang melanggar sampai 5 siswa, apakah akan dimasukan juga dalam ruangan kecil tersebut dan tidur di Kasur seukuran itu?” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Jumat (14/9/2018).

“Pengalaman saya di pendidikan, menjadi kepala sekolah dan guru selama 24 tahun, saya belum pernah menyaksikan seorang anak konseling lebih dari 2 jam dan belum pernah ada guru dan siswa sampai menginap gara-gara urusan konseling dan pembinaan.” ucapnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews