Polres Bintan Musnahkan 3 Kg Sabu

Narkoba Asal Malaysia Masuk Lewat Pelabuhan Tikus Lobam

Narkoba Asal Malaysia Masuk Lewat Pelabuhan Tikus Lobam

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang dalam pemusnahan barang bukti sabu. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Polres Bintan memusnahkan barang bukti sabu-sabu sekitar 3 Kg (2.892,54 gram) yang dikemas ke dalam paket besar plastik bening di Mapolres Bintan, Jumat (14/9/2018).

Pemusnahan ini disaksikan Kajari Bintan, Sigit Prabowo, Wakil Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Sumedi, BFM Balai BPOM Batam, Ray gunawan, Perwakilan BNNP Kepri Batam AKP Tafsir, dan Kadinkes Bintan, dr Gama Esnaeni.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini berasal dari Malaysia. Barang haram ini dimasukan oleh Didik Sulaiman (37) melalui pelabuhan tikus di Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL), Bintan.

"20 Agustus 2018 ada info seorang pria sering keluar masuk pelabuhan tikus di Lobam membawa sabu dari Malaysia. Info itu langsung diselidiki oleh Satnarkoba Polres Bintan," ujar Boy saat konfrensi pers di Mapolres Bintan.

Penyelidikan itu menelan waktu selama sepekan. Akhirnya pada 27 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, Satnarkoba Polres Bintan dan BNNP Kepri melakukan penggeledahan di Pinang City Hotel, Jalan Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang.

Di kamar hotel tersebut, anggota gabungan mendapati seorang bernama Didik Sulaiman yang merupakan warga Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Lalu, di sana juga ditemukan sebuah tas dan saat digeledah ditemukan 3 paketan besar sabu yang terbungkus plastik bening dengan taksiran berat 3 Kilogram.

"TKP di Tanjungpinang lalu kami gelandang tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan STTBB Nomor B-358/N.10.15/Ruh.1/09/2018 tertanggal 4 September 2018. Jumlah berat bersih barang bukti 2987,19 gram, disisihkan untuk laboraturium 94,65 gram dan untuk dimusnahkan sebanyak 2892,54 gram.

Pemusnahan barang haram itu dengan cara direbus dengan air panas di dalam panci besi,kemudian di buang ke dalam lubang toilet dengan di saksikan oleh seluruh pihak.

"Kasus ini masih dilakukan pengembangan guna mencari tahu pemesan barang haram tersebut. Sebab Didik ini hanya kurir saja sedangkan pemesannya dikabarkan berada di Surabaya. Didik kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews