KRI Silea Tangkap Kapal Tanpa Nama Pengangkut BBM Ilegal

KRI Silea Tangkap Kapal Tanpa Nama Pengangkut BBM Ilegal

Kapal tanpa nama pengangkut BBM ilegal yang ditangkap KRI Silea di perairan Takong Hiu. (Foto: Dokumentasi Lanal TBK)

Karimun - KRI Silea 858 dibawah Koarmada I Pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono menangkap sebuah kapal kargo tanpa nama yang bermuatan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Perairan Utara Takong Hiu, Karimun, Kepri, Minggu (9/9/2018) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal yang dinakhodai Sy dan tiga ABK tersebut bermuatan 20 ton BBM dengan tujuan Perairan Takong Hiu Karimun.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro mengatakan pihaknya telah menerima pemberkasan awal dari KRI Silea.

"Selanjutnya kita akan melaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai kewenangan TNI AL, yaitu bidang pelayaran," ujar Catur, Rabu (12/9/2018) saat dikonfirmasi batamnews.co.id.

Hasil pemeriksaan sementara KRI Silea -858 ditemukan dugaan awal pelanggaran kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen kapal, dokumen personil, dan dokumen muatan, serta kapal diduga membawa muatan BBM ilegal.

Kapal tersebut diduga melanggar pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,yakni berlayar tidak dilengkapi oleh SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang dikeluarkan oleh syahbandar setempat.

"Sanksi hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

Guna proses hukum lebih lanjut, Lanal TBK akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan KSOP mengenai unsur pasal yang akan diterapkan dalam proses penyelidikan.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews