Dua Predator Anak di Tanjungpinang Sodomi 4 Bocah

Dua Predator Anak di Tanjungpinang Sodomi 4 Bocah

Cahyo dan Novianto, dua predator seks di Tanjungpinang terancam 15 tahun penjara.

Tanjungpinang - Dua pria pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tak berkutik saat diringkus petugas Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang. Keduanya adalah Cahyo (25) dan Novianto (38).

Predator pertama yang ditangkap adalah Cahyo. Dia diringkus di kosnya, Gang Gatra  Kelurahan Sei Jang pada Kamis (6/9/2019) sekitar pukul 24.00 WIB. 

"Saat penangkapan, petugas menemukan 10 orang anak di bawah umur di kediamannya dan ada beberapa yang ngaku bahwa ia telah disodomi oleh pelaku," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Dari keterangan korban, polisi lalu membekuk pelaku Novianto di Jalan Sultan Mahmud, Gang Perapat 4 Tanjungpinang, Jumat (7/9/2018) pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada empat bocah yang menjadi korban keganasan dua predator seks ini.

"Kedua pelaku ini saling berkaitan dan mereka berdua saling kenal," katanya.

Modus yang dilakukan Cahyo dan Novianto yakni mengincar anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian orang tua. Setelah itu diajak nongkrong dan bermain di kediaman mereka sambil menenggak minuman beralkohol.

"Nah, saat para korban ini mabuk, mereka lalu beraksi," ujar Ucok.

Cahyo dan Novianto kini dijebloskan ke sel tahanan. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews