Ikut Seleksi Penerimaan CPNS 2018? Ini 5 Informasi yang Wajib Diperhatikan

Ikut Seleksi Penerimaan CPNS 2018? Ini 5 Informasi yang Wajib Diperhatikan

Ilustrasi

Jakarta - Pemerintah berencana membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Pendaftaran penerimaan abdi negara ini dibuka pada 19 September 2018.

"Rekrutmen ini sudah rencana sedemikian rupa untuk merekrut CPNS di 2018. Tujuannya dalam rangka untuk menghasilkan sumber daya manusia aparatur yang lebih berkualitas. Dalam rangka wujudkan birokrasi yang berkelas dunia di 2024," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di Jakarta.

Dia menyebut bahwa jumlah kebutuhan PNS secara nasional pada tahun ini mencapai 238.015. Ini terdiri dari 51.271 di pusat dan 186.744 untuk instansi daerah. "Dialokasikan pada 76 K/L dan 525 pemda provinsi, kabupaten dan kota," tambah dia.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, berdasar jumlah formasi CPNS yang dibuka, BKN memperkirakan jumlah pelamar akan melonjak drastis jika dibandingkan rekrutmen 2017. Diperkirakan jumlah pelamar akan mencapai 6 juta lebih.

Berikut rangkuman 5 informasi yang wajib diperhatikan peminat seleksi CPNS 2018.

1. Waktu pengumuman pendaftaran sampai kelulusan

Adapun jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS 2018 direncanakan mulai 19 September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

Sementara, untuk pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

"Namun untuk pastinya tanggal berapa, kita masih nunggu masukan dari Pemda mengenai keseiapan mereka," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja, di Hotel Bidakara, Jakarta.

2. Formasi prioritas yang dibutuhkan

Pada seleksi penerimaan CPNS 2018, Kementerian PAN-RB akan banyak rekrut guru, dosen, dan tenaga kesehatan. Profesi tersebut terutama untuk instansi di daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, menuturkan profesi guru, dokter, perawat dan tenaga untuk pembangunan infrastruktur juga diprioritaskan. Hal itu terutama untuk instansi di daerah.

"Proporsi terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang, antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur sesuai dengan program Nawacita," ujar Menteri Syafruddin.

Selain itu, Menteri Syafruddin menegaskan, pemerintah akan mencari CPNS yang berkualitas. "Jadi supaya satu kesepahaman, saya perlu ulang bahwa rekrutmen ini berorientasi SDM yang berkualitas," tutur dia.

3. Pertama kali, diaspora dipersilakan mendaftar

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada yang berbeda dalam rekrutmen CPNS kali ini, yaitu masuknya diaspora sebagai penerimaan formasi khusus.

"Jadi ini untuk menarik warga kita yang selama ini berkiprah di negara lain untuk kembali ke negerinya dan membantu meningkatkan kualitas PNS kita. Ini baru dan tidak ada di rekrutmen sebelumnya," kata Setiawan di Hotel Bidakara.

Terkait dengan pelamar diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1.

4. Kisi-kisi soal tes kompetensi dasar

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 meliputi: a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan c. Tes Wawasan Kebangsaan. "Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang adalah 40 persen dan 60 persen," tulis permen tersebut. Dalam aturan itu, juga dijabarkan tema soal dalam seleksi kompetensi dasar meliputi:

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a) Nasionalisme;

b) Integritas;

c) Bela Negara;

d) Pilar negara;

e) Bahasa Indonesia;

f) Pancasila;

g) Undang-Undang Dasar 1945;

h) Bhinneka Tunggal Ika; dan

i) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:

a) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;

b) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka;

c) Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram;

d) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan

e) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

a) Pelayanan publik;

b) Sosial budaya;

c) Teknologi informasi dan komunikasi;

d) Profesionalisme;

e) Jejaring kerja;

f) Integritas diri;

g) Semangat berprestasi;

h) Kreativitas dan inovasi;

i) Orientasi pada pelayanan;

j) Orientasi kepada orang lain;

k) Kemampuan beradaptasi;

l) Kemampuan mengendalikan diri;

m) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;

n) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;

o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan

p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

5. Nilai minimal kelulusan

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 meliputi: a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan c. Tes Wawasan Kebangsaan. Nilai seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 sebagaimana dimaksud, yaitu: a. 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi; b. 80 untuk Tes Inteligensia Umum; dan c. 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, yaitu: a. Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude); b. Penyandang Disabilitas; c.Putra-putri Papua dan Papua Barat; d. Olahragawan berprestasi internasional; e. Diaspora; dan f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II," bunyi Pasal 4 Permenpan ini.

"Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian," bunyi Pasal 6 Permenpan ini.

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, yaitu: a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) sesuai pasing grade; b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260, dan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 70.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews