Hakim Geram, Terdakwa Kasus Tarian Erotis Berkilah di Sidang

Hakim Geram, Terdakwa Kasus Tarian Erotis Berkilah di Sidang

Sidang tertutup kasus tarian erotis digelar di PN Batam, Rabu (5/9/2018). (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Sidang perdana kasus tarian erotis di Batam akhirnya digelar, Rabu (5/9/2018) di PN Batam. 

Agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan mendengarkan keterangan saksi. Sidang berlagsung tertutup di Ruang Letnan Jendral TNI Ali Said

Enam orang terdakwa hadir dalam persidangan tersebut Aksa Kirana, Haryono Mulyono, Angga Syahbana Putra, Noppy Putri Lestary alias Ulan, Ratna Sari alias Nana dan Hesturina alias Rina. Semua terdakwa disidangkan tepat pada pukul 14.00 WIB. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang mengatakan, hakim sempat geram ketika salah seorang saksi terlihat berbelit-belit. 

"Hakim sempat marah mendengar keterangan saksi Rizki (bagian dari panitia-red), pasalnya saksi mengatakan bahwa mereka tidak pernah menyuruh para penari untuk menari erotis seperti itu," ujar Rumondang.

Rizki mengatakan tidak pernah meminta ketiga penari untuk mengunakan pakaian seksi. 

"Disaat saksi mengatakan seperti itu Ketua hakim marah, masak tidak disuruh pakai seksi padahal nama acara sudah dibuat namanya seksi dancer, bahkan saksi mengaku menyuruh penari memakai kebaya," kata Situmorang. 

Sidang dipimpin Muhammad Candra dengan anggota Majelis Hakim masing-masing Redite Ika Septina dan Hera Polosia Destiny.

Rumondang melanjutkan, Hakim Chandra sempat megatakan bahwa tidak mungkin para saksi tidak tahu akan terjadi tarian erotis. "Terlebih saksi juga yang mencari penari erotis itu ke klub malam Morena," kata Rumondang. 

Kasus ini berawal saat kegiatan 3rd Aniversary NVLF Batam  dan pelantikan Penjaga Marwah Rudi (PMR). Saat itu gelaran tarian erotis di Dataran Engku Puteri, Batam menuai banyak kritik, disaksikan khalayak ramai. Apalagi saat itu momen isra mikraj.

Kejadian ini menjadi viral di dunia maya. Para terdakwa dikenakan pasal 35 UU RI Nomor : 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews