Permohonan di Sidang Sengketa Dikabulkan, Ketua DPD PAN Lingga Jadikan Pelajaran

Permohonan di Sidang Sengketa Dikabulkan, Ketua DPD PAN Lingga Jadikan Pelajaran

Ketua DPD PAN Lingga sedang mendengarkan putusan hasil sidang adjudikasi sengketa pemilu 2019 (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Ketua DPD PAN Lingga, Muhammad Afrizal berhasil memenangkan sidang adjudikasi sengketa pemilu 2019 yang melibatkan dirinya dengan KPU Lingga.

Afrizal dinyatakan menang setelah dibacakannya hasil sidang akhir putusan dengan nomor register Sengketa 001/PS/PWSL.LNG.10.05/VIII/2018, Rabu (5/9/2018) di ruang sidang Bawaslu Lingga.

"Yang jelas kami apresiasi keputusan Bawaslu karena telah memberikan keputusan seadil-adilnya. Kami mohon KPU juga bisa menerima," kata Afrizal kepada Batamnews.co.id, Rabu (5/9/2018).

Ia menjelaskan, meskipun permohonannya telah dikabulkan Bawaslu, tapi masih ada perjuangan kedua sambil menunggu masa tenang tiga hari yang diberikan Bawaslu kepada KPU Lingga.

"Kan ada masa penundaan, kalau misalnya sampai tiga hari ini tidak ada keputusan dari KPU, nanti kami pikirkan lagi bagaimana, apakah ke BKPP atau seperti apa. Saya anggap ini sebagai pembelajaran untuk kedepan supaya lebih mantap, lebih sukses," ujarnya.

Lanjut Afrizal, apakah nanti KPU akan menerima hasil sidang yang diberikan selama tiga hari masa tenang tersebut, ia memiliki penilaian tersendiri.

"Mereka ini, kan sudah mendapat surat edaran dari KPU pusat untuk penundaan putusan Bawaslu, kalau memang mereka jalankan, kami tetap akan pantau," ucapnya.

Diketahui, Muhammad Afrizal maju dalam pencalonan anggota legislatif Pemilu serentak tahun 2019 dari Dapil 3 dengan nomor urut 1 dari PAN.

Namun dengan adanya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, menurut KPU Lingga yang bersangkutan tidak dapat maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu tahun 2019 karena pernah dipidana dalam kasus korupsi.

Meskipun ada larangan tersebut, DPD PAN Kabupaten Lingga tetap mendaftarkan Afrizal ke KPU Lingga dan hasilnya ditolak sehingga kemudian mengajukan mediasi ke Bawaslu Kabupaten Lingga.

Mediasi pertama dan kedua dilakukan pada tanggal 23 dan 24 agustus 2018 lalu, namun tidak dijumpai kata sepakat sehingga dilanjutkan dengan sidang adjudikasi.

Sidang adjudikasi pertama pada tanggal 27 agustus 2018 dengan agenda sidang pembacaan permohonan pemohon, sedangkan sidang adjudikasi kedua tanggal 28 agustus 2018 dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

Selanjutnya, sidang adjudikasi ketiga pada tanggal 29 agustus 2018 dengan agenda sidang pembuktian yang menghadirkan saksi dari masing-masing pihak, serta sidang adjudikasi hari keempat tanggal 30 agustus 2018, agendanya yaitu pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.

Sidang adjudikasi hari ketiga menghadirkan saksi dari pihak termohon yaitu Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Lingga yang juga sekaligus sebagai Ketua Pokja Pencalonan.

Dalam penjelasan saksi menyebutkan bahwa DPD PAN Kabupaten Lingga telah menandatangani fakta integritas dalam formulir model B3.

Isi dari fakta integritas ini yaitu menjamin proses seleksi bakal calon sehingga saat mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lingga bukan merupakan mantan terpidana korupsi serta bersedia dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan jika terdapat pelanggaran dalam fakta integritas.

KPU Kabupaten Lingga juga mengajukan 19 alat bukti untuk bahan pertimbangan Bawaslu Kabupaten Lingga. Dalam sidang adjudikasi sidang pembuktian, pemohon juga menghadirkan saksi yaitu Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga.

Namun KPU Kabupaten Lingga keberatan atas saksi yang diajukan karena dinilai saksi tidak pernah berhubungan langsung dalam proses tahapan pencalonan di KPU Kabupaten Lingga sehingga dianggap tidak dapat menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami
sendiri.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews