Bacaleg Curi Start Kampanye, Bawaslu Bintan Pelototi Medsos

Bacaleg Curi Start Kampanye, Bawaslu Bintan Pelototi Medsos

Ilustrasi

Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan banyak mendapati laporan terkait adanya bakal calon legislatif (bacaleg) peserta pemilu curi start berkampanye melalui media sosial (medsos).

Ketua Bawaslu Bintan, Febriandinata mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak  melakukan kampanye di medsos sebelum masanya. Apabila ditemukan akan diberikan sanksi.

"Sudah ada laporannya dan sudah kami berikan sanksi secara persuasif yaitu teguran untuk menghapus yang diposting," ujar Febri, Rabu (5/9/2018).

Selama ini para peserta pemilu yang terbukti kampanye di medsos masih mematuhi teguran yang diberikan.  

Mereka mengaku tidak mengerti atau tidak menyadari adanya pelanggaran saat memposting jati diri di medsos. Seperti menampilkan logo dan nomor urut partai, menyebutkan nama dan nomor urut pencalonan serta melakukan ajakan untuk memilihnya.

"Jika peserta pemilu masih bandel dan tetap melakukan secara berulang-ulang. Kami terpaksa meneruskan proses pelanggarannya," tegasnya. 

Peserta pemilu yang berulang-ulang melanggar teguran Bawaslu Bintan akan dimasukan sebagai temuan pelanggaran administrasi. Sehingga bisa diproses sampai ke persidangan.

Dasar aturan yang menjeratnya yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang pelangagaran dan temuan penyelenggara pemilu serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Untuk melakukan kampanye sudah ada tahapannya. Baik kampanye terbuka maupun di medsos sekalipun. Tetapi jika ingin kampanye, harus melaporkan dan mendaftarkan akun medsos individual maupun partainya ke KPU Bintan," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews