BKN Minta PPK Berhentikan 2.357 PNS Terpidana Korupsi yang Masih Aktif

BKN Minta PPK Berhentikan 2.357 PNS Terpidana Korupsi yang Masih Aktif

Ilustrasi

Jakarta - Sebanyak 97 ribu PNS yang tidak mengisi atau melakukan pendaftaran ulang. Angka itu berdasarkan hasil Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2015. 

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan salah satu penyebabnya adalah karena mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena berstatus sebagai narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat tipikor dengan  putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkracht), diperoleh data 2.674 PNS Tipikor inkracht, dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS, serta yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS,” ungkap Ridwan dalam siaran persnya Selasa (4//9/2018) sore.

Terkait temuan tersebut, Moh. Ridwan menjelaskan, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka BKN melakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional.

Mengenai pemberhentian terhadap 2.357 PNS yang memiliki satus inkracht sebagai terpidana Tipikor itu, Kepala Biro Humas BKN Moh. Ridwan menjelaskan, hal itu merupakan kewajiban dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah dicabut), UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah dicabut), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Untuk itu, lanjut Ridwan, BKN siap membantu instansi pemerintah yang bermaksud melakukan verifikasi dan validasi terhadap  PNS yang menjadi terpidana tipikor inkracht tersbeut.

“BKN berharap masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2018,” tegas Ridwan. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews