Pelantikan 8 Gubernur Terpilih Se-Indonesia Dipercepat Besok

Pelantikan 8 Gubernur Terpilih Se-Indonesia Dipercepat Besok

Mendagri, Tjahyo Kumolo. (Foto: net)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan delapan gubernur terpilih dilantik besok. Pelantikan dilakukan karena tidak adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"(Untuk) sementara, disepakati besok. Memang delapan daerah ini sudah tidak ada gugatan ke MK, walaupun antara KPU dibatasi tahapannya hingga 16 September (2018). Tetapi, kemudian setelah dicek, tidak ada gugatan, maka bisa dipercepat," kata Tjahjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Namun Tjahjo tak memerinci gubernur mana saja yang bakal dilantik dan di mana pelantikan bakal digelar. Dia hanya menjelaskan soal rencana pelantikan kepala daerah terpilih yang ditahan KPK karena menjadi tersangka korupsi.

"Kalau saya pribadi, misalnya, kepala daerah yang 'kena', inginnya wakilnya dulu dilantik. Inginnya, lo, ya. Yang sedang ditahan belum ada proses, ya menunggu," ucapnya.

Tjahjo mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih yang ditahan KPK belum diputuskan. Menurutnya, kepala daerah tersebut akan dilantik tahun depan saat masa jabatan kepala daerah saat ini habis.

"Ini debatable ya (menunggu inkrah atau tidak). Kalau saya mengambil keputusan tidak dilantik, maka saya bisa PTUN-kan. Tapi kalau dilantik, pasti akan opini mengatakan kok (dilantik). Jadi belum diambil putusan. Masih ada satu cagub yang ditahan tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun ia masih dilantik tahun depan," ujarnya.

"Pelantikan tahap kedua 17-27 September. Karena UU menyatakan masa jabatan gubernur tidak boleh dikurangi satu hari pun. Tahap kedua seperti NTB, Kaltim, Sumsel itu masuk tahap kedua. Tahap satu sepertinya ada delapan daerah," sambungnya.

Sebagai informasi, ada satu gubernur terpilih yang ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi, yaitu Ahmad Hidayat Mus. Dia dan adiknya, Zainal Mus, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.

Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.

Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan penghitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah.

Senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews