Kapal Pengangkut 10 Ribu Liter Solar Ilegal Ditangkap di Senayang

Kapal Pengangkut 10 Ribu Liter Solar Ilegal Ditangkap di Senayang

Ilustrasi(Foto: Metrosulawesi)

Batam - Patroli Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri menangkap kapal bermuatan 10 ribu liter solar tanpa dokumen di perairan Cempa, Senayang, Lingga pada Jumat (31/8/2018) lalu.

Kapal bernama KM Surya Bakti GT 6 tersebut tak bisa menghindari Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI - 3001 Ditpolairud Polda dan langsung dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 8.00 WIB.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta mengatakan kapal yang dinakhodai Sapar itu berlayar dari Senayang dengan tujuan Tajur Biru, Senayang. 

"Anggota yang curiga dengan muatan kapal kemudian memeriksa kapal tersebut dan ditemukan solar 10 ribu liter yang dikemas dalam 50 drum tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Benyamin kepada batamnews.co.id, Selasa (4/9/2018) sore.

Mantan Kabid IT Polda Kepri tersebut menambahkan KM Surya Bakti beserta nakhoda dan ABK kemudian digiring Dermaga Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penyelidikan, petugas kemudian menjerat nakhoda dan ABK dengan sangkaan melakukan tindak pidana tentang Migas sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 53 huruf b UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sub pasal 480 KUHPidana.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews