Polsek Sekupang Bekuk Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong

Polsek Sekupang Bekuk Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong

Ilustrasi

Batam - Unit Reskim Polsek Sekupang menangkap dua dari empat komplotan spesialis pembobol rumah kosong, Senin (27/8/2018). Keduanya ditangkap di Tiban Mentarau, Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji mengungkapkan dua tersangka yang ditangkap adalah Zulfahmi alias Tom (45) warga mess Bhayangkara, Patam Lestari dan Dedi Hafis (41) warga ruli Tiban 1, Sekupang.

"Dua pelaku lainnya yakni Ajis dan Mek saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Oji, Jumat (31/8/2018).

Kompolotan maling membobol kios milik Ervanto (32) warga Tanjung Buntung Blok A No 02 Bengkong pada Jumat (3/8/2018), sekitar pukul 06.00 WIB. Kios itu terletak di Tiban Indah nomor 35 Sekupang.

Saat ditangkap, dari tangan Zulfahmi dan Dedi diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa  satu ponsel andromax warna hitam, 2 buah power bank, sepasang sepatu, sebuah tombak, satu pensel Nokia serta besi sisa bongkaran brangkas.

"Total kerugian yang dialami Ervanto sekitar Rp50 juta," papar Oji.

Tersangka Zulfahmi dan Dedi kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sekupang untuk proses hukum selanjutnya.

( jim )
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews