Demi Upah Rp 2,5 Juta,, Pria Ini Nekat Lemparkan Sabu ke Lapas Barelang

Demi Upah Rp 2,5 Juta,, Pria Ini Nekat Lemparkan Sabu ke Lapas Barelang

Lapas Kelas II A Batam.

Batam - Aksi pria bernama Riyan Hidayat ini bisa dibilang nekat. Dia melemparkan sabu ke dalam Lapas II A Barelang saat berkunjung pada Kamis (30/8/2018).

Sebelum tertangkap basah, gerak-gerik Riyan sudah terpantau mencurigakan. Muhtazar, petugas keamanan lapas kemudian mengawasinya.

Benar saja, sekitar pukul 10.10 WIB, Riyan terpantau berjalan mendekati tembok lapas. Sejurus kemudian, dia melemparkan sebuah bungkusan ke dalam area hunian warga binaan itu.

Muhtazar kemudian melapor ke Takfirlana, kepala regu pengamanan yang bertugas saat itu. Takfirlana lalu memerintahkan 2 orang CPNS Iqbal Normansyah dan Septian Dwi anggota tim Polsus Lapas Batam untuk mengecek.

Orang yang mencurigakan tersebut akhirnya ditangkap," terang Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Surianto.

Usai ditangkap, Riyan sempat menerima telepon dari temannya yang menunggu di parkiran halaman depan lapas dan mengatakan dirinya tertangkap.

"Saat itu anggota Tim Polsus berusaha mengejar teman Riyan yang lain namun gagal karena telah kabur dengan sepeda motor," imbuh Surianto. 

Dari hasil interogasi singkat oleh para petugas Lapas Batam diperoleh keterangan Riyan mengakui melemparkan sesuatu ke dalam lapas.

Namun dia berdalih, bungkusan itu merupakan titipan temannya dan tak tahu isinya.

"Kami  langsung memerintahkan petugas blok untuk menyisir area yang diperkirakan barang tersebut jatuh," kata Surianto.

Dari hasil penyisiran, petugas blok menemukan bungkusan plastik di atas atap perpustakaan dan saat dibuka ternyata berisi plastik bening yang dimasukkan dalam bungkus rokok yang berisi kristal bening diduga rarkotika jenis sabu.

"Beratnya sekitar 25 gram," lanjutnya.

Riyan juga mengaku dirinya diupah Rp2,5 juta untuk melemparkan sabu itu ke dalam lapas.

"Yang bersangkutan (Riyan) telah kami limpahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum selanjutnya," kata Surianto.

Menyikapi prestasi jajarannya menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke lapas, Surianto  akan mengusulkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau untuk mendapatkan penghargaan pada perayaan Hari Dharma Karya Dhika 30 Oktober mendatang.

( jim )


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews