Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Tanjungpinang, 3 Orang Diringkus

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Tanjungpinang, 3 Orang Diringkus

Tiga tersangka narkoba diamankan Polres Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap tiga terduga jaringan pengedar narkoba di Kota Tanjungpinang  MF (25), EA (42) dan DAH (38), Kamis (30/8/2018).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, ketiga pelaku pengedar narkoba ini merupakan satu jaringan narkoba. Mereka ditangkap terpisah. 

Pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari penangkapan pelaku MF di sebuah rumah Jl Panglima Dompak, Perumahan Manggoes 1 blok Batam No 6, RT 003/007 pada Jumat, (24/8/2018).

"Saat melakukan penggerebekan petugas menemukan 5 paket barang bukti narkoba jenis sabu-sabu terdiri 2 paket besar, 2 paket sedang dan 1 paket kecil dengan berat 158 gram," jelas Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke ruangan Satresnarkoba, namun saat dilakukan interogasi pelaku membeberkan mendapatkan barang haram itu dari tersangka EA dan DAH.

"Setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap tersangka EA dan DAH di depan perumahan The Green Kecamatan Bukit Bestari pada Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku ini polisi mengamankan sebanyak 13 paket narkoba dengan berat 164 gram yang dibungkus dengan plastik bening di dalam mobil Toyota Avanza Veloz waran hitam BP 1908 YB.

"Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews