Kejari Bintan Gali Kerugian Negara di Desa Lancang Kuning

Kejari Bintan Gali Kerugian Negara di Desa Lancang Kuning

Ilustrasi

Bintan - Dalam pengusutan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Lancang Kuning, Kejaksaan Bintan merangkul Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kepri melakukan pengecekan pembangunan proyek fisik yang dikerjakan melalui ADD tersebut.

"Kami turun langsung ke Desa Lancang Kuning. Di sana kami bersama Dinas PUPR Provinsi akan mengecek seluruh pembangunan yang dikerjakan oleh apartur Desa Lancang Kuning," ujar Kajari Bintan, Sigit Prabowo, Kamis (30/8/208).

Menurut Sigit, masih banyak penyimpangan penggunaan ADD yang belum terungkap di Desa Lancang Kuning. Jadi untuk memastikannya, Kejari Bintan dan Dinas PUPR Kepri akan mengecek antara pengeluaran ADD dengan pembangunan yang dilaksanakan.

Kemudian akan diteliti kembali kontruksi pembangunan fisiknya untuk memastikan kesesuaian antara spek pembangunan dengan dokumen yang diterima penyidik.

"Jadi yang ngecek kontruksi dan biaya pembangunan itu kan harus orang ahli. Makanya yang ngecek nanti itu orang dari Dinas PUPR. Hasilnya baru kita tindaklanjuti," jelasnya.

Setelah melakukan pengecekan, lanjut Sigit, Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) akan menyimpulkan lagi berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ADD Lancang Kuning ini.

"Kemarin perhitungan sementara kerugian negara dari kasus inikan di bawah Rp 100 juta. Dapat dipastikan kerugiannya mengalami kenaikan tapi nominalnya kita belum tau. Tunggu kesimpulan dari Pidsus dulu," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews