Unjuk Rasa Warga Kampung Tua

Setelah Didemo, Legalitas Kampung Tua di Batam Akhirnya Disepakati

Setelah Didemo, Legalitas Kampung Tua di Batam Akhirnya Disepakati

Para tokoh warga Kampung Tua di Batam saat aksi di Dataran Engku Putri Batam Centre. (foto: Iskandar)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah didemo oleh ribuan warga kampung tua, Kamis (30/4/2015) akhirnya pemerintah  menyepakati legalitas kampung tua di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala BP Batam Mustofa Widjaja dan sejumlah pejabat yang hadir seperti Gubernur Kepri HM Sani, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Wakil Wali Kota Batam Rudi turut membubuhkan tandatangan dan paraf di piagam legalitas tersebut. Namun realisasinya masih menunggu tiga bulan ke depan.

Piagam kesepakatan ditandatangani di depan ribuan warga. Setelah piagam ditandatangani, Kepala BP Batam dan Gubernur Kepri mulai menenangkan warga.

"Mudah-mudahan persoalan kampung tua ini selesai dalam tiga bulan ke depan,' kata Mustofa Widjaja.

Kampung tua di Batam ditetapkan melalui SK Wali Kota Batam pada masa Wali Kota Nyat Kadir.  SK wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam bernomor KPTS.105/HK/III/2004  menetapkan 57 titik Kampung Tua yang tersebar di 12 Kecamatan. Baik berada di hinterland maupun mainland.

Dari total keseluruhan kampung tua, sedikitnya, 32 titik Kampung Tua terletak di daerah mainland.

(Isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews