Salesman Kurir 7 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi, Diotaki Napi Rutan Salemba

Salesman Kurir 7 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi, Diotaki Napi Rutan Salemba

Ilustrasi

Batam - Seorang salesman ditangkap BNN, Senin (28/8/2018) lalu. Pria bernama Mulyadi alias Aryanto ini menjadi kurir narkoba yang diotaki seorang napi di rutan Salemba.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis meth atau dikenal dengan sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat 7 Kg. Selain itu juga ada 13 bungkus narkotika jenis ekstasi  berjumlah sekitar 65.000 butir.

Narkoba itu dikirim dari Dumai, Riau lewat jasa pengiriman ekspres. Mulyadi diciduk di Indo Cargo Expres Jl. Garuda Baru, Ceper, Kota Tangerang,  Provinsi Banten.

Paket itu memang ditujukan kepada pria 28 tahun ini yang tinggal di Jalan Anggaran No. 52, Karang Tengah, Kota Tangerang.

BNN sudah mengantongi informasi pengiriman narkotika ini sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan bersama BNNP Banten, pada hari Senin itu, paket tiba di Indo Cargo Expres .

Deputi Berantas, BNN Irjen Pol Arman Depari menuturkan, Mulyadi diperintahkan oleh A pemilik barang barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba Jakarta.

"Mulyadi menyebut bahwa ia diperintahkan oleh A, pemilik barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba Jakarta. Saat ini masih dalam pengembangan," kata Arman kepada batamnews.co.id, Rabu (29/8/2018).

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews