Tarif Batas Bawah Pesawat Kelas Ekonomi Akan Naik 35 Persen

 Tarif Batas Bawah Pesawat Kelas Ekonomi Akan Naik 35 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan tarif batas bawah (TBB) penumpang pesawat kelas ekonomi akan mengalami kenaikan. (Foto:ist/batamnews)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan tarif batas bawah (TBB) penumpang pesawat kelas ekonomi akan mengalami kenaikan.

Tarif tersebut dari 30 persen menjadi 35 persen terhadap tarif batas atas (TBA). Saat ini, proses penyesuaian tarif masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Koordinator Bidang Maritim.

“Keputusan penyesuaian tarif batas bawah sudah kami hitung dan sekarang masih dalam exercise bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (28/8).

Budi menjelaskan, pemerintah hanya akan melakukan penyesuaian terhadap TBB saja sebagaimana yang diusulkan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA). 
Tetapi, besaran penyesuaian TBB akan lebih kecil dari yang diajukan oleh asosiasi.

“Kami sudah memperhitungkan segala aspek. Karena itu, besaran penyesuaiannya menjadi 35 persen dan ini harus disosialisasikan terlebih dahulu melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim,” imbuh mantan direktur utama PT Angkasa Pura II itu.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews