MoU Jasa Raharja-RSUD

Jika Terjadi Kecelakaan, Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Telantarkan Pasien

Jika Terjadi Kecelakaan, Rumah Sakit Tidak Boleh Lagi Telantarkan Pasien

Penandatangan MoU asuransi kecelakaan. (Foto: Yandika Hendra)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pemko Tanjungpinang mendukung perjanjian kerjasama antara Kepolisian Resor Tanjungpinang dengan RSUD Tanjungpinang, RSUD Provinsi, RSAL dr Midiyato dan PT Jasa Raharja (Persero) cabang Provinsi Kepri tentang penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum secara terpadu.

"Klaim jelas kita dukung. Prosedur yang disampaikan PT Jasa Raharja ada program prime, mudah dan empati," kata Sekda Tanjungpinang, Riono kepada sejumlah wartawan usai menghadiri MoU di gedung Antan Seludang Mapolresta Tanjungpinang, belum lama ini.

Artinya, sambung Riono, dengan adanya penandatanganan MoU yang dilakukan pihak terkait, pelayanan terhadap korban kecelakaan tidak sulit dan tinggal disosialisikan saja.

"Setiap kita perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada pajak yang dibayarkan kepada PT Jasa Raharja. Namun banyak yang tidak mengetahuinya," ungkapnya.

Dengan adanya MoU ini, artinya tidak ada lagi penelantaran terhadap korban kecelakaan dalam hal biaya.

"Tinggal penanganan dari pihak rumah sakit saja lagi. Jangan ada lagi pertanyaan siapa yang menjamin dan mana uang mukanya terhadap korban kecelakaan," tegas Riono.

"Fasilitas korban kecelakaan itu dimulai dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tutup Riono.

Sementara, Kepala PT Jasa Raharja Provinsi  Kepulauan Riau, M Evert Yulianto, mengatakan, PT Jasa Raharja akan memberikan standar pelayanan dalam waktu 1x24 jam berdasarkan laporan dari polisi dan bisa dari orangnya langsung maupun keluarga korban.

"Mengenai tanggungan berkisar Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Tanggungan tersebut tidak memandang kelas jenis perawatannya," tutupnya.

(Hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews