Developer PT Oma Bangun Sumur Bor di Lokasi Proyek, Diduga Langgar UU Sumber Daya Mineral

Developer PT Oma Bangun Sumur Bor di Lokasi Proyek, Diduga Langgar UU Sumber Daya Mineral

Penampakan sumur bor di lokasi developer PT Oma di Tiban Baitul Hassanah, Sekupang. (Foto: Alfi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pengembang Perumahan Banana Square, di Tiban, Sekupang, Batam, PT Oma, diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2004 dalam proses pengerjaan proyek perumahanan.

Perusahaan yang berlokasi di Kompleks Office Park Kavling 12 Baloi, diketahui membangun sumur bor di atas lahan proyek tersebut. 

Menurut warga sekitar kedalaman sumur bor yang dibikin mencapai 20 meter dari permukaan tanah.

"Mereka melakukan penggalian sumur bor tanpa ada izin dari pemerintah," kata salah seorang warga Perumahan Baitul Hassanah, kepada batamnews.co.id Selasa 28 April 2015.

Seorang pekerja proyek di lokasi tersebut tampak enggan berkomentar. “Maaf saya gak bisa ngomong apa-apa," kata pria tersebut menghindar.

Seperti diketahui, Dalam UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya mineral, pasal 94 ayat (3b) yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 45 ayat (3).

Ancamannya hukum pidana, penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews