Modus Tes Perawan, Wanita ini Dicabuli Calon Mertua hingga 10 Kali

Modus Tes Perawan, Wanita ini Dicabuli Calon Mertua hingga 10 Kali

Ilustrasi

Polewali Mandar - Seorang pria berinisial Ma (47 tahun) ditangkap petugas Polsek Wonomulyo, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, setelah dilaporkan mencabuli calon menantunya di sejumlah lokasi, Kamis (23/8/2018).

Pria paruh baya ini beralasan melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk membuktikan atau menguji keperawanan calon istri anaknya. Pelaku mengatakan, paras cantik korban berinisial Jw (16) ini masih di bawah umur dan lugu.

 

Korban dikenal punya banyak teman dekat

Menurut pelaku, selama ini korban dikenal memiliki banyak teman dekat dengan pria lain sebelum dilamar anaknya.

“Selama ini kan dia banyak teman dekatnya. Hanya untuk mengetes, Pak,” jelas pelaku Ma yang masih paman korban, di depan polisi.

Rencana pernikahan akan dilaksanakan usai hari raya Idul Adha
Korban Jw rencananya menikah dengan anak pelaku seusai lebaran Idul Adha. Kepada polisi, korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak 10 kali.

Pelaku juga mengakui pernah melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah korban hingga 6 kali saat keluarga korban sedang tidak ada di rumah.


Polisi menyita barang bukti saat pelaku menggauli calon menantunya

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian pelaku yang dikenakan saat pertama kali mencabuli korban.


Alasan korban mau dicabuli pelaku

Korban mengaku bersedia dicabuli karena tak ingin pernikahannya dengan anak pelaku itu gagal akibat diancam. Kapolsek Wonomulyo, AKP Jufri Hamid menjelaskan, penyidik kepolisian kini masih terus memeriksa pelaku dan sejumlah saksi, termasuk keluarga lainnya.

“Dia sudah mengakui seluruh perbuatannya. Korban masih berstatus anak karena usianya (16 tahun),” jelas Jufri.


Konflik keluarga

Akibat pencabulan itu, rencana pernikahan korban dan kekasihnya batal. Kasus ini mengakibatkan konflik keluarga kedua belah pihak.

Pelaku Ma kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonomulyo. Dia dijerat Undang-undang Pelindungan Anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews