Tilep Dana PPID Rp 4,8 Miliar, Pejabat Dinas PU Anambas Ditahan Kejati Kepri

Tilep Dana PPID Rp 4,8 Miliar, Pejabat Dinas PU Anambas Ditahan Kejati Kepri

Kejati menggelar ekspose kasus dugaan korupsi dana PPID Anambas dan kebun raya Batam tadi malam

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Anambas Surya Dharma Putra dalam kasus dugaaan korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) senilai Rp 4,8 miliar.  

Penahanan terhadap Surya dilakukan setelah status penyelidikan yang dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kepri ditingkatkan ke tahap penyidikan.  

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Yulianto mengatakan, kasus ini merupakan temuan penyidik terhadap sisa dana PPID yang diterima Kabupaten Anambas dari pemerintah pusat sebesar Rp 13,5 miliar dari APBN 2011.

Dana PPID yang dialokasikan kepada Pemkab Anambas tersebut ternyata tidak terserap seluruhnya, dan terdapat sisa anggaran sebesar Rp 4,8 miliar yang belum dikembalikan ke pusat.

"Dalam kasus dana PPID kita menetapkan Surya Dharma Putra sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan malam ini (tadi malam)," ujar Yulianto, Selasa (28/4/2015) malam.

Selain menahan pejabat di lingkungan Dinas PU Anambas,  Yulianto mengaku, ada seorang pihak kontraktor proyek APBD di Pemkab Anambas juga turut akan ditahan Kejati Kepri.

Namun siapa kontraktor tersebut, Yulianto belum bersedia menyebutkan identitasnya. "Mohon ditunggu, nanti akan kami  ekspose," ucapnya kepada sejumlah wartawan di depan Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang.


[hen]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews