Media Asing Ikut Soroti Vonis Meiliana Gara-gara Protes Suara Azan

Media Asing Ikut Soroti Vonis Meiliana Gara-gara Protes Suara Azan

Meiliana (Foto : idntimes.com)

Tak hanya media massa tanah air saja yang menyoroti vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sejumlah media massa asing pun ikut menyoroti vonis ini.

Meiliana dinyatakan bersalah karena dianggap menista agama setelah dia protes atas kerasnya suara azan masjid.

1. Sejumlah media negara tetangga turut memberitakan

Beberapa media tetangga, seperti New Strait Times dari Malaysia serta The Straits Times dari Singapura membuat artikel serupa terkait kasus Meiliana. New Strait Times membuat artikel berjudul Indonesian Buddhist jailed for blasphemy after complaining mosque 'too loud'.

Sedangkan The Straits Times membuat artikel berjudul Woman jailed in Indonesia for complaining about volume of mosque's speakers.

2. Media Barat juga ikut menyoroti

Sejumlah media asing kenamaan Eropa, seperti The Guardian dan Daily Mail juga turut membuat artikel tentang kasus yang terjadi pada 2016 silam. Dalam artikel berjudul Woman jailed in Indonesia for complaining that call to prayer is too loud, The Guardian menyoroti kasus tersebut dalam sudut pandang kebebasan berekspresi yang seharusnya ada di Indonesia.

Media asal Inggris itu juga menyebut, kasus yang dialami Meiliana serupa dengan yang dialami oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Serupa dengan Guardian, Daily Mail juga menyoroti kasus Meiliana.

Dalam laporannya, Daily Mail juga menyoroti latar belakang Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim. Selain media-media itu, abc.net.au yang berbasis di Australia menurunkan artikel berjudul mirip, Indonesian Buddhist woman imprisoned after complaining mosque is too loud.

Selain menjelaskan kasus yang menjerat Meiliana, abc.net.au juga mengutip pernyataan Bonar Tigor Naipospos dari Setara Institute. "Apa yang dilakukan Meiliana tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama," kata Bonar.

3. Meiliana dianggap sebagai pemicu kericuhan

Wanita berusia 44 tahun itu divonis penjara karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menilai protes yang ia lontarkan merupakan bentuk penistaan agama Islam. Hasil sidang di Pengadilan Negeri Medan menilai Meiliana terbukti telah menodai agama Islam. Ketua majelis hakim menjatuhkan vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo ketika memimpin sidang pada Selasa (21/8). Majelis hakim juga menilai protes dari Meiliana memicu terjadinya kericuhan di enam vihara dan kelenteng di Tanjung Balai pada 29 Juli 2016. Vihara tersebut dibakar oleh beberapa orang.

Polisi sudah mengamankan tujuh orang, karena diduga merupakan pelaku pembakaran dan perusakan tempat ibadah.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews