PT BRC Bangga Jalin Kerja Sama dan Berunding dengan SPSI

PT BRC Bangga Jalin Kerja Sama dan Berunding dengan SPSI

Tim Perundingan PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (SPSI-Par) di lingkungan Bintan Resort melakulan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Ruang Rapat CTE Bintan Resort, Kawasan Pariwisata Lagoi, Selasa (21/8/2018). (Foto: ary/batamnews)

Bintan - Tim Perundingan PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (SPSI-Par) di lingkungan Bintan Resort melakulan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Ruang Rapat CTE Bintan Resort, Kawasan Pariwisata Lagoi, Selasa (21/8/2018).

Ketua Tim Perundingan PT BRC, Aditya Laksamana mengatakan pada intinya PKB yang dilakukan pada hari ini merupakan ke 4 kalinya. Masa berlakunya PKB ini terhitung mulai 1 Juni 2018-31 Mei 2020.

"Semua masalah-masalah yang ada bisa kita perbaiki bersama. Inilah hasilnya PKB," ujar Aditya.

Menurut dia, pada intinya perusahaan selalu terbuka terhadap karyawannya. Sebab karyawan merupakan asetnya perusahaan. Maka karyawaan diberikan perhatian lebih.

"Kami minta tolong sebarkan kepada teman-teman karyawan lainnya. Agar bisa terus semangat bekerja dan selalu produktifitas dan disiplin. Serta mereka juga tahu bahwa PKB ini bisa dijalankan dengan baik," katanya.

PT BRC sangat berbangga bisa duduk bersama SPSI Par untuk mendapatkan kesepakatan dan komitmen bersama meskipun ada perdebatan. 

Menurutnya, perusahaan sangat membutuhkan karyawan dan karyawan juga membutuhkan bidang usaha untuk bekerja. Jadi ada terjadi suatu kerja sama mutualistis.

"Marilah kita bekerja sama. apa-apa yang kita rundingkan bersama kita jaga. Apa-apa yang belum bisa disepakati mungkin bisa kita rundingkan kembali," ucapnya.

Ketua PUK SPSI Par Bintan Resort  Firmansyah yang juga selaku ketua tim perundingan mengatakan lampiran dalan PKB ini hanya bersifat permohonan dari serikat pekerja. Sehingga tidak ada poin-poin dalan lampiran itu yang mendesak pihak perusahaan.

"Kami juga memaklumi keadaan perusahaan. Makanya tidak ada satu poinpun yang mendesak. Hanya menyangkut kesejahteraan pekerja saja," katanya.

Kepala DPMPTSPTK Bintan, Hasfarizal mengatakan penandatanganan PKB ini juga disaksikan oleh Badan Pembina dan Pengawas Tenaga Kerja (Binwas) Kepri. 

"Semoga PKB ini bisa diimplementasikan dengan baik. Karena kita punya sejarah dari dulu sering menjadi ribut adalah pelaksanaan setelah penandatangan ini," sebutnya.

Masalah yang sering terjadi, kata Hasfarizal, terkait upah sundulan. Tetapi dengan diterbitkannya PP 78 Tahun 2016 terbentuklah struktur skala upah (Susu).

PKB ini merupakan buku saku atau pedoman bagi serikat pekerja dan manajemen perusahaan sebagai mana melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.

Pihak yang menandatangani PKB itu di antaranya dari pihak pengusaha PT BRC, Aditya Laksamana, Ketua PUK SPSI Par Bintan Resort, Firmansyah dan diketahui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal Handra.

Selanjutnya penandatangan juga dilakukan oleh Tim Perundingan PT BRC yaitu Juru Bicara, Edi Martha, Sekretaris, Ignasius Suban, Anggota I, Wahyu Febrianto, Anggota II, Machsun Asfari, dan Anggota III, Edy Darmoyo.

Sedangkan dari Tim Perundingan SPSI Par Bintan Resort yaitu Sekretaris, Ali Basri, Anggota I, Degki S. Yoseda, Anggota II, Maruli E. Purba, Anggota III, Abdul Rahman dan Anggota IV, Rohmat Yulianto.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews