OJK Akan Izinkan Kredit Motor dengan DP Nol Persen

OJK Akan Izinkan Kredit Motor dengan DP Nol Persen

ilustrasi (Foto: ist/batamnews)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan peraturan terkait uang muka kredit mobil dan motor. Uang muka kredit yang selama ini wajib dibayarkan di kisaran 5 -25 persen rencana bisa dikurangi hingga 0 persen.

Penyaluran kredit tanpa DP ini disebut memiliki risiko yang tinggi, pasalnya untuk kredit kendaraan memang harus memiliki jaminan di awal berupa uang muka.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia.

"Tujuannya untuk mendorong penjualan. Tapi kami juga akan memberlakukan persyaratan untuk perusahaan jika ingin menerapkan kebijakan ini," kata Ihsanudin saat dihubungi detikFinance.

Menurut dia, perusahaan multifinance harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang sehat yakni di bawah 1 persen. Kemudian, perusahaan juga harus memiliki risk management yang baik untuk penerapan kebijakan ini.

Ihsan mengungkapkan, aturan ini akan berlaku sunnah untuk perusahaan, jadi OJK tidak mewajibkan atau memaksa multifinance.

"Aturannya sunnah, tapi OJK memberikan aturan kebebasan uang muka maksimal 0%, tapi NPF nya harus kecil di bawah 1 persen, perusahaan bisa menyesuaikan dengan risiko masing-masing," kata dia.

Untuk implementasi ini, OJK akan menerbitkan peraturan baru yang berisi detail pertimbangan dan penjelasan aturan. "POJK baru akan terbit," imbuhnya.

OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional.

Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5-25 persen. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews