Sikat Uang Negara Rp 4 Miliar, Pejabat Pemkab Anambas Ditahan Kejati

Sikat Uang Negara Rp 4 Miliar, Pejabat Pemkab Anambas Ditahan Kejati

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau resmi melakukan penahanan terhadap oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas, Selasa (28/04) malam.

Kejati menahan pejabat di lingkungan Pemkab Anambas berinisial SDP sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp 4.873.755.500 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Selasa (28/04) sekitar pukul. 21.05 WIB.

Kepala Seksi Penerangan dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto mengatakan, bahwa Tim II Satgasus Kajati Kepri telah menyelidiki dan menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

"Perkara ini terjadi pada tahun 2011 lalu di Kabupaten Anambas. Dana PPID diserahkan Pemerintah Pusat sebesar Rp 13,5 miliar dan ternyata dana itu tidak terserap semua. Jadi tersisa berjumlah Rp 4.873.755.500. Namun sampai sekarang uang itu tidak pernah dikembalikan ke kas negara," ucapnya.

Padahal pada tanggal 22 Desember surat permintaan pengembalian uang itu sudah dilayangkan, lanjut Yuliyanto, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah meminta agar sisa dana disetorkan. Tetapi dana tersebut malah dimasukan ke APBD-P sebagai anggaran belanja tak terduga pada 27 Desember 2013.

"Maka sisa dana itu ditranfer ke rekening Simsen atau Simpanan Sementara BNI 46 cabang Tarempa pada tanggal 30 Desember 2013 sekitar pukul 15.00 WIB. Tetapi di hari yang sama, pukul 16.00 WIB uang Rp 4 miliar itu diambil oleh tersangka SDP secara tunai," ujarnya.

Sementara, masih kata Yuliyanto, tersangka bisa mengambil dana tersebut, karena kewenangannya adalah sebagai staf Keuangan Pemkab Anambas. Sehingga untuk ke depannya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang menyusul di perkara ini.

Ketika tersangka SDP akan dikonfirmasi terkait kasus tersebut, ia bungkam dan berlalu bersama petugas Kejati yang mengawalnya.

Selain menahan pejabat Anambas, menurut Kepala Seksi Penerangan dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri, Yulianto, ada salah seorang kontraktor proyek APBD di Anambas turut ditahan oleh Kajati Kepri.

(Hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews