Klaim Asuransi Tak Kunjung Dibayar, PT Jasindo Jadi Sorotan Nelayan

Klaim Asuransi Tak Kunjung Dibayar, PT Jasindo Jadi Sorotan Nelayan

Para keluarga nelayan melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Bintan telah menerima kedatangan pengunjuk rasa dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan. 

Mereka langsung mengadakan pertemuan langsung antara pihak KNTI dan PT Jasindo selaku penanggungjawab asuransi terhadap nelayan di Ruang Rapat DKP Bintan, Senin (20/8/2018).

Kepala DKP Bintan, Fachrimsyah mengatakan, KNTI meminta kejelasan klaim asuransi kecelakaan nelayan yang disubsidi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. 

PT Jasindo selaku pihak penyedia asuransi dituding tidak bekerja dengan baik. Klaim yang diajukan terhadap 3 orang nelayan yang mengalami kecelakaan saat beraktifitas menangkap ikan tak kunjung dibayarkan.

"Mereka terpaksa unjuk rasa untuk meluapkan kekecewaan. Sebab sudah sejak lama klaim yang diajukan atas nama Amran, Azhar dan Sudaryo (nelayan tertimpa musibah) tak kunjung dicairkan pihak jasa asuransi," ujar Fachrim.

Mereka juga mendesak agar PT Jasindo mencairkan klaim yang diajukan sesuai waktu yang telah diberlakukan yaitu dua bulan.

"Mereka hanya minta kepastian kapan pencairan klaim 3 orang nelayan yang alami kecelakaan. Itu saja kok," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Jasindo, Candra menjelaskan klaim yang diajukan 3 nelayan asal Gunung Kijang sedang dalam proses. Hanya saja, klaim yang diajukan atas nama Amran terpaksa ditolak karena yang bersangkutan sudah ditanggung pihak BPJS.

"Kalau untuk dua berkas lagi (Sudaryo dan Azhar) sedang dalam proses. Insya Allah bisa dicairkan. Kalau Amran tidak bisa diproses," sebutnya.

Berkas klaim yang diajukan, kata Candra, akan diproses paling lama 60 hari. Terhitung sejak berkas yang diajukan tersebut dinyatakan lengkap.  "Jika sudah lengkap barulah dana asuransi itu bisa dicairkan," katanya.

Ketua KNTI Bintan, Buyung mengatakan KKP RI telah meluncurkan program bantuan berupa asuransi kecelakaan untuk nelayan. Premi yang dibayarkan pemerintah untuk satu orang nelayan selama satu bulan sebesar Rp 175 ribu. 

"Di Bintan ada 3.200 nelayan. Harusnya nelayan bisa merasakan manfaat program tersebut," tuturnya.

Setiap nelayan yang mengalami kecelakaan akan dibantu Rp 200 juta jika meninggal saat melaut, serta bantuan sekitar Rp 100 juta bila mengalami cacat fisik saat melaut dan santunan Rp 20 juta jika mengalami cacat ringan. "Disarankan agar para nelayan tak lagi menggunakan asuransi Jasindo," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews