Polisi Singapura Serbu Lokasi Bisnis Produk Palsu

Polisi Singapura Serbu Lokasi Bisnis Produk Palsu

Polisi Singapura mengamankan empat bisnis produk palsu, dengan barang-barang senilai $ 1.03 juta, Selasa (14/8/2018).

Singapura - Polisi Singapura mengamankan empat bisnis produk palsu, dengan barang-barang senilai $ 1.03 juta, Selasa (14/8/2018).

Seorang pria 53 tahun ditangkap karena dicurigai terlibat dalam penjualan suku cadang dan aksesoris komputer palsu. Dua pria lainnya, berusia 35 dan 36 tahun, juga membantu penyelidikan.

Petugas dari Departemen Investigasi Kriminal (CID) Singapura telah menyerbu empat gerai ritel di sebuah pusat perbelanjaan di sepanjang Rochor Canal Road.

Dilansir dari The Straits Times bahwa keempat toko tersebut terletak di Sim Lim Square.

Sekitar 6.000 item yang disita melanggar hak merek dagang, seperti adaptor daya laptop, baterai, layar LCD, unit catu daya, kabel dan earphone. 

Polisi setempat mengatakan bahwa barang-barang ini memiliki perkiraan total nilai jalan $ 1,03 juta.

Siapa pun yang ditemukan bersalah karena menjual atau mendistribusikan barang dengan merek dagang palsu dapat didenda hingga $ 100.000, dan dipenjara hingga lima tahun.

"Polisi mengambil pandangan serius tentang pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan," kata Direktur Departemen Investigasi Kriminal dan wakil komisaris polisi (investigasi dan intelijen) Florence Chua.
 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews