Begini Modus Dua WNA Bobol ATM di Karimun

Begini Modus Dua WNA Bobol ATM di Karimun

Satreskrim Polres Karimun menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Tah Yeh Yong (39) dan Yeap Eng Wei (36).

Karimun - Satreskrim Polres Karimun menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Tah Yeh Yong (39) dan Yeap Eng Wei (36).

Pelaku ditangkap di Hotel Aston Karimun pada Minggu (19/8/2018) dini hari. Dua orang warga negara Malaysia diringkus polisi terkait kejahatan skimming Bank BNI Karimun.

Modus pencurian uang nasabah (skimming) dilakukan dengan cara meng-copy data nasabah Bank BNI. Untuk melakukan copy data, pelaku menggunakan Blank Card yang dimasukan ke dalam mesin ATM.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan bahwa, modus operandinya menggunakan cara memasukkan Blank Card ke dalam mesin ATM BNI untuk menyalin data- data nasabah yang melakukan transaksi di mesin ATM BNI. 

Kemudian, mereka akan memindahkan data tersebut ke ATM My Bank miliknya.

"Mereka masuk ke Indonesia untuk menyalin data, dan kemudian memindahkan ke ATM My Bank miliknya. Setelah selesai para tersangka akan melakukan transaksi di luar negeri," katanya, Minggu (19/8/2018).

Mereka diduga telah membobol ratusan juta uang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Tanjungbalai Karimun beberapa waktu lalu.

Lulik mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para tersangka mengakui bahwa mereka yang melakukan kejahatan skimming terhadap nasabah BNI di Indonesia. 

Selanjutnya, Polisi melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan mendapatkan beberapa barang bukti aksi kejahatan.

Dari tangan tersangka Tan Yeh Yong, disita berupa 2 buah blank card, 1 bungkus sim card handphone, 24 lembar uang Ringgit Malaysia, antara lain, 15 lembar pecahan Rm 50, 4 lembar pecahan Rm 20, 4 lembar pecahan Rm 10 dan 1 lembar pecahan Rm, 1 lembar uang 100 bath thailand, 46 lembar uang rupiah antara lain, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 6 lembar, Rp 100 ribu sebanyak 22 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 1 lembar, Rp 10 ribu 7 lembar, dan 10 lembar uang Rp 2 ribu.

Sedangkan dari tangan yeap Eng Wei, polisi menyita barang bukti berupa paspor, 2 kartu ATM My Bank, 1 resi transaksi ATM, 2 unit handphone dan sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 17 lembar, Rp 20 ribu sebanyak 2 lembar, Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar, Rp 5 ribu 4 lembar, Rp 2 ribu 3 lembar, 2 buah tiket two way, dompet, 1 bundel kertas, tusuk gigi dan karet gelang.

"Dari tangan Tan Yeh Yong juga kita dapati 16 resi transaksi ATM, 4 slip belanja, paspor Malaysia, dompert, tusuk gigi dan karet gelang," kata Lulik.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews