Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus

Pembantu Asal Indonesia di Singapura Dipenjara 8 Bulan

Pembantu Asal Indonesia di Singapura Dipenjara 8 Bulan

Ilustrasi (Foto: Net)

Singapura - Seorang pembantu asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara pada 17 Agutus 2018 di Singapura. Ia terbukti menganiaya seorang anak berkebutuhan khusus yang ia rawat.

Wanita yang diketahui bernama Atika (25) itu mengaku menganiaya gadis sembilan tahun itu sebanyak lima kali, antara Januari dan Mei tahun ini.

Atika, yang telah bekerja di rumah gadis itu sejak Oktober tahun lalu, dipercayakan oleh orang tuanya untuk merawat gadis yang memiliki kondisi tidak dapat berbicara.

Hakim menjelaskan, pada 9 Mei tahun ini, Atika membantunya ke toilet. Setelah gadis itu muntah di wastafel dan Atika tidak senang, lalu mencubitnya di lengannya, menyebabkan kemerahan.

Sore berikutnya, sambil membantu gadis itu mandi, Atika mengasari dan menggaruk punggungnya. Ketika gadis itu buang air kecil di lantai toilet, Atika menjadi kesal dan mencubit bibir atas gadis itu.

Beberapa jam kemudian, ibu gadis itu menelepon polisi, mengatakan bahwa Atika telah mengakui bahwa dia telah memukul gadis itu sebelumnya. 

Sang ibu juga mengatakan kepada polisi bahwa dia telah melihat bekas luka pada anaknya, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Kong Kuek Foo.

Malam itu, gadis itu dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak-anak KK. Dia dirawat karena luka di bibir, leher, bahu dan lengannya.

Atika pun terancam hingga empat tahun dan didenda hingga $ 4.000 karena memperlakukan anak dengan buruk.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews