Polda Riau Sita 46,5 Kg Sabu

Jaksa Baru Terima SPDP Kasus "Raja Sabu" di Pekanbaru

Jaksa Baru Terima SPDP Kasus "Raja Sabu" di Pekanbaru

Ilustrasi pemusnahan sabu beberapa waktu lalu.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau baru menerima Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) tersangka kewarganegaraan Malaysia NH (50), dalam kasus narkotika 46,5 kilogram, dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

"Berkasnya belum ada. Kita hanya baru menerima SPDP nya saja," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Setya Untung Arimuladi SH MHum melalui Kasipenkum Mukhzan SH MH, baru-baru ini.

Lanjut Mukhzan, Kejati Riau juga telah menunjuk 3 (Tiga) jaksa yang menangani dan menelaah perkara tersebut.

Polda Riau meringkus tiga gembong narkona internasional, satu diantaranya warga Malaysia berinisil NH (50) Kamis 2 April 2015. Sementara dua tersangka lainnya, adalah wanita berinisial Y (30) dan YS (35).

Mereka diringkus disalah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (2/4) lalu dan saat penangkapan shabu 46,5 kilogram ditemukan.

Barang haram senilai puluhan milliar itu, dibawa dari Malaysia dengan menggunakan kapal kecil yaitu speedboat melakui pelabuhan tikus di Kota Dumai.

Belakangan, Polda Riau melepaskan Dua (2) tersangka Y dan YS, karena tidak cukup bukti.

 

[zul]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews