Kartel Narkoba di Makassar

Sebelum Bakar Satu Keluarga di Makassar, Dua Eksekutor Pesta Sabu

Sebelum Bakar Satu Keluarga di Makassar, Dua Eksekutor Pesta Sabu

Daeng Ampuh (Foto: topik/detikcom)

Makassar - Dua orang eksekutor pembakaran satu keluarga di Makassar, Sulsel, diketahui memakai sabu sebelum menghabisi para korbannya. Pembakaran satu keluarga itu dilatarbelakangi utang pembelian narkoba.

Keduanya mendapat sabu dari otak pelaku pembakaran satu keluarga Daeng Ampuh. Selain memberi sabu, Daeng Ampuh juga memberi uang Rp 500 ribu.

"Jadi Daeng Ampuh ini memerintahkan kepada 2 kelompok pelaku pembakaran," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar seperti diberitakan detikcom, Selasa (14/8/2018).

"Informasinya, instruksi Daeng Ampuh adalah 'ini pertama saya kasih duit Rp 500 ribu. Ini barang sabu pakai sebelum menagih'," sambung Irwan menirukan kata-kata Daeng Ampuh.

Kelompok pertama melalui Iwan Lili, yang kemudian memerintahkan saudaranya, yaitu Riswan. Riswan kemudian mengajak rekan-rekannya menagih dan mencegat Fahri di Jalan Barukang dan memukulnya.

"Kelompok kedua adalah Andi Muhammad Ilham. Dia juga ditugaskan menagih dan membakar rumah," ucapnya.

Dia berharap kasus ini segera tuntas dengan tertangkapnya Appank, yang saat ini masih dalam pengejaran. Appank masuk kelompok kedua yang ikut melakukan pembakaran.

"Dari luar, rumah ini disiram dengan bensin dan dibakar dengan api," ujarnya.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan tiga di antaranya terancam hukuman mati.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 ayat 3 junctoPasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Irwan.

Tiga orang yang terancam hukuman mati adalah Andi Muhammad Ilham, Daeng Ampuh, dan Appang. Daeng Ampuh sebagai otak pembunuhan ini memberikan instruksi untuk membunuh Fahri dari dalam selnya di LP Makassar.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews