Polres Karimun Bekuk 10 Orang Terkait Kasus Narkoba

Polres Karimun Bekuk 10 Orang Terkait Kasus Narkoba

Ungkap kasus peredaran narkoba Polres karimun (Foto: Batamnews)

Karimun - Sepuluh orang pelaku kasus narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Karimun. Para tersangka diringkus dalam waktu satu pekan, baik pengedar dan juga pemakai dengan TKP yang berbeda.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, dari 10 orang tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Karimun dalam satu pekan tersebut terdiri dari 8 pria dan 2 wanita, yakni DK, AW, HA, LS, PW, MS, JB, SR, IR dan SB.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat kotor 6,26 gram," ujar Gima, Sabtu (11/8/2018)

Penangkapan 10 orang tersebut di lokasi yang berbeda-beda, yakni di Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing, Kelurahan Wonosari Kecamatan Meral, Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun dan pelimpahan dari Rutan Karimun Kelas IK B Tanjungbalai Karimun.

Dari 10 orang tersangka ini salah satunya adalah pengedar yakni atas nama HA. Berdasarkan keterangannya, barang haram tersebut sudah dua kali dia pesan dari Rz (DPO).

"Pertama 1 paket kecil, yang kedua 1 paket kecil. Sementara yang 9 orang lain merupakan pengguna. Untuk DPO sudah kita kantongi identitasnya, dan saat ini kita masih melakukan pengejaran," katanya.

Sementara itu, seorang wanita bernama LS yang diamankan di Rutan Karimun, penangkapan berawal pada saat dia menjenguk suaminya di sel Rutan Karimun. Pada saat dilakukan pemeriksaan didapati satu paket kecil bekas sisa pakai di saku celananya.

"LS ini menyebutkan sebelum menjenguk suaminya, dirinya sempat memakai barang haram tersebut di rumahnya. Ls masih kita lakukan pengembangan, barang tersebut ia dapat dari PW," kata Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Pryana.

Untuk memberantas peredaran narkoba, berbagai upaya dilakukan, mengetahui modus-modus narkotika ini sudah banyak. Banyak dalih yang mereka katakan untuk mengelabui polisi.

"Kita sebagai polisi harus berfikir seperti penjahat. Karena penjahat sekarang sudah berfikir seperti polisi artinya segala modus mereka itu sudah dipelajari. Jadi polisi tidak boleh kalah dengan pelaku tindak pidana kejahatan," katanya.

Atas perbuatannya 10 orang tersebut kenakan pasal 111 ayat 1 subsider 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara dengan denda pinda Rp 800 juta sampai dengan Rp10 miliar.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews