KPU Lingga Tetapkan DCS Pileg 2019, 207 Bacaleg Memenuhi Syarat

KPU Lingga Tetapkan DCS Pileg 2019, 207 Bacaleg Memenuhi Syarat

KPU Lingga bersama Bawaslu Lingga melakukan pertemuan dengan pengurus parpol peserta Pemilu 2019 dalam rangka penetapan DCS, Sabtu (11/8/2018) lalu (Foto:Ist)

Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) setelah menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi dokumen Bakal Calon Lesgislatif (Bacaleg), Sabtu (11/8/2018) kemarin.

Ketua Divisi Hukum, SDM dan Partisipasi Masyarakat di KPU Lingga, Zulyadin mengatakan, ada dua tahapan verifikasi yang dilakukan KPU sebelum penetapan DCS, yakni verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon serta verifikasi terhadap syarat perbaikan daftar calon dan syarat bakal calon.

"Sebelumnya, kami telah melaksanakan tahapan kegiatan pengumuman pengajuan daftar calon pada tanggal 1-3 Juli 2018 dan tahapan kegiatan pengajuan daftar calon pada tanggal 4-17 Juli 2018," kata dia kepada Batamnews.co.id, Senin (13/8/2018).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat bakal calon, ditetapkan bahwa dari 209 Bacaleg yang mendaftar, 207 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk dimasukkan ke dalam DCS.

"Jadi ada 2 orang Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Yang bersangkutan dinyatakan TMS karena yang satunya tidak sesuai dengan fakta integritas yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan yang satu lagi, tidak melengkapi syarat calon sampai akhir masa perbaikan," ujarnya.

Lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai komisioner KPPAD Lingga ini, penyusunan DCS tersebut telah disetujui oleh penghubung parpol (LO) dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel parpol dalam lembar DCS.

"Tahapan kegiatan berikutnya, nanti ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRD Kabupaten Lingga. Kami dari KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat secara tertulis dengan melampirkan identitas diri sejak tanggal 12-21 Agustus," ucapnya.

Jika terdapat tanggapan masyarakat, KPU Lingga akan meminta klarifikasi kepada parpol pada tanggal 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk menyampaikan klarifikasi kepada KPU pada periode 29 -31 Agustus.

"PKPU 20 Tahun 2018 membolehkan parpol mengganti Bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat pada masa DCS. Kamis akan melakukan verifikasi kembali terhadap Bacaleg pengganti DCS yang diusulkan parpol," katanya.

Sementara itu, untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada 20 September mendatang.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews