Tersangka Pembunuh Ferin Diah Anjani Terancam Hukuman Mati

Tersangka Pembunuh Ferin Diah Anjani Terancam Hukuman Mati

Ferin Diah Anjani (Foto: Batamnews)

Blora - Tersangka pembunuh Ferin Diah Anjani dengan cara dibakar di kawasan hutan jati, Kabupaten Blora, Kristiyan Ari Wibowo (30) terancam hukuman mati. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Ferin Diah Anjani.

"Tersangka ancaman hukuman menjalani tahan seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Kapolres Blora AKBP Saptono saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (11/8).

Dengan dijerat pasal pembunuhan berencana, maka tersangka berpotensi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.

"Kita jerat dengan tiga pasal yakni dua pasal terkait pembunuhan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan dan subsider pasal 365 KUHP terkait tindak pencurian dengan kekerasan," jelas Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

Terkait kelengkapan data penyelidikan, Heri pekan depan akan lakukan reka ulang kejadian. " Kita akan rekonstruksi minggu depan guna melengkapi berkas di kejaksaan guna disidang," ujarnya.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews