Pura-Pura Cari Barang Rongsokan, Jang Cs Gambar Rumah Yang Akan di Bobol

Pura-Pura Cari Barang Rongsokan, Jang Cs Gambar Rumah Yang Akan di Bobol

Press rilis ungkap kasus curat dan curas Polres Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimum bekuk delapan orang tersangka kasus curat dan curas dari dua kelompok. Salah seorang masih dibawah umur yang tergabung dalam komplotan.

Delapan tersangka terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Jang, Anto, Andi, Suri, Andi Salahudin, Riski, Moh Sololih, dan Em. Mereka ditangkap dalam waktu satu bulan terakhir.

"Untuk satu kelompok diketuai oleh Jang, mereka sudah beraksi di 31 TKP sejak 2017 lalu," ujar Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya, Sabtu (11/8/2018) saat press liris di Polres Karimun.

Komplotan yang diotaki oleh Jang, beroperasi setelah menggambar lokasi yang akan dijadikan sasaran. Mereka berpura-pura menjadi pencari barang bekas.

"Modusnya ini, pura-pura jadi pencari barang belas. Begitu tau tempat tersebut kosong, mereka langsung melancarkan aksinya," kata Gima.

Puluhan juta uang tunai disita dari para pelaku, yang merupakan hasil dari curian, kemudian puluhan Handphone, dan juga perhiasan emas.

"Kita sita uang tunai sejumlah Rp 59.000.000 yang merupakan uang hasil curian. Uang rupiah ini sebelumnya adalah dolar yang telah ditukar. Kalung emas putih mereka curi dengan suratnya," ucap Agung Gima.

Dalam beraksi, komplotan tersebut membobol rumah dengan sebilah besi. Kemudian, mereka juga membawa senjata tajam untuk melukai para korban.

Salah seorang tersangka juga mendapat hadiah timah panas dari petugas. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan dia melakukan perlawanan.

"Satu orang terpaksa dilumpuhkan, dia melawan dan mengancam keselatan anggota saat dilakukan penangkapan.

Sementara itu, satu kelompok lagi beraksi dengan sendiri-sendiri. Ada yang menjadi jabret dan pencuri.

Delapan orang tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews