Pembunuhan Ferin

Baru Kenal Tiga Hari di Instagram, Nyawa Ferin Diah Anjani Melayang

Baru Kenal Tiga Hari di Instagram, Nyawa Ferin Diah Anjani Melayang

Ferin Diah Anjani (Foto: Batamnews)

Blora - Pembunuhan sadis terhadap SPG cantik Ferin Diah Anjani (21) warga Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, memiliki cerita berliku.

Ia dibakar hidup-hidup oleh teman lelaki yang baru ia kenal, Kristiyan Ari Wibowo. Ari Wibowo baru tiga hari ia kenal di Instagram.

Polisi menyebutkan pelaku adalah Kristian Ari Wibowo (30) warga Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang.

Kristyan diketahui bekerja sebagai manager di salah satu hotel di Semarang. Mereka awalnya berkenalan melalui Instagram, Minggu (29/7/2018). Tiga hari kemudian mereka sepakat bertemu. Setelah sebelumnya saling berkirim pesan melalui DM.

Pertemuan disepakati di salah satu hotel di Semarang, pada Selasa (31/7/2018).

Pelaku datang menggunakan sepeda motor. Korban datang dengan taksi online. 

"Taksi online dipesankan teman kosnya,” ujar Kapolres Blora AKBP Saptono.

Mereka sempat berhubungan intim sekali. Sebelumnya mereka sepakat fantasi seksual yang aneh. Ferin bersedia diikat dan mengikuti kemauan Kristiyan. Pelaku sudah membawa lakban.

Mulutnya dilakban, Ferin menurut saja. Saat kakinya, Ferin berteriak. Ia diduga mulai curiga bakal dianiaya. Setelah itu Kristiyan berusaha menghabisinya. "Mulai berontak dan berteriak. Karena panik, pelaku kemudian membungkam mulut korban menggunakan tangan,” ujarnya.

Terbentur ke lantai

Keduanya diduga sempat bertengkar. Kepala Ferin diduga terbentur ke lantai. Kapolres Blora AKBP Saptono juga menjelaskan korban diketahui kemudian terjatuh dari atas kasur dan kepalanya terbentur terlebih dahulu di lantai.

“Pengakuan pelaku ketika kita cocokkan dengan hasil outopsi itu sesuai yakni, ada bekas benturan benda tumpul di kepala korban,” tukasnya.

Setelah korban tidak berdaya, korban lalu dinaikkan kembali di atas tempat tidur dan kepalanya dibekap menggunakan bantal.

Setelah itu, tangan beserta kaki korban diikat menggunakan lakban dan pelaku diketahui meninggalkan hotel untuk meminjam mobil Honda Jazz milik dari teman pelaku Kristian.

“Kurang lebih satu jam berselang tepatnya pukul 19.00 WIB, Kristian kembali lagi ke hotel dengan membawa mobil Honda Jazz yang dipinjam dari temannya.

Setelah itu, Kristian lantas membungkus Ferin menggunakan selimut hotel dan menyeret Ferin untuk dimasukkan di bagasi belakang mobil,” kata Kapolres.

Saptono kembali menuturkan, Ferin yang diketahui saat itu masih dalam kondisi bernyawa dan telah disekap oleh Kristian di dalam bagasi belakang mobil, pukul 02.00 WIB dini hari.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, masuk Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran, pada Rabu (1/8/2018).

“Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku.


Gadaikan emas

Sesampainya di Semarang, pelaku kemudian menggadaikan perhiasan emas milik korban di pegadaian dengan harga Rp 4.000.000 rupiah untuk membayar utang.

Tak berselang lama, pada Senin (6/8/2018) sepak terjang Kristian berakhir sudah.

Kristian berhasil diamankan oleh petugas di sebuah rumah kos di Semarang.

Di hadapan petugas, Kristian mengakui semua perbuatannya yang telah sadis membunuh dengan cara membakar korbannya hidup-hidup.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu unit motor Yamaha Mio, perhiasan Emas berupa kalung, sepasang anting-anting dan gelang milik korban, kemudian satu botol bekas minuman, celana dalam dan korek api.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kristian terancam akan dijerat dengan pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Saptono.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews