KPU Lingga Coret Dua Bacaleg Sebelum Penetapan DCS

KPU Lingga Coret Dua Bacaleg Sebelum Penetapan DCS

Lingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mencoret dua orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menjelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Dua Bacaleg yang dicoret itu, satu orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak sesuai fakta integritas, kemudian satu orang lagi TMS karena tidak melengkapi dokumen persyaratan," kata Wakil Divisi Teknis dan Data KPU Lingga, Asbullah kepada Batamnews.co.id, Jumat (10/8/2018).

Dia menjelaskan, kedua Bacaleg yang dicoret tersebut yakni berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Kalau yang PAN, itu Bacaleg dari Dapil 3 yang kami coret, sedangkan PSI dari Dapil 1," ucapnya.

Saat ini, KPU Lingga masih belum menetapkan DCS Pileg 2019. KPU baru menyusun DCS paling lambat, Sabtu (11/8/2018) besok.

(ruz)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews